PASURUAN, Radar Bromo – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Pasuruan masih terus berlanjut. Hingga pertengahan Juli 2026, Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Pasuruan mencatat, sebanyak 28 orang tenaga kerja (naker) terpaksa dirumahkan akibat kebijakan efisiensi perusahaan.
Angka ini merangkak naik, jika dibandingkan data per Januari hingga Mei yang berada di angka 26 kasus. Artinya, terdapat tambahan dua kasus baru dalam rentang waktu singkat.
Sektor industri jasa, menjadi penyumbang dominan dalam grafik pengurangan karyawan kali ini.
Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Pasuruan Dedi Mulyadi membenarkan kondisi tersebut.
Menurutnya, latar belakang pemberhentian para pekerja murni disebabkan karena faktor efisiensi usaha agar perusahaan bisa terus bertahan.
"Semuanya berasal dari perusahaan jasa. Profesi yang dimiliki beragam, mulai dari kurir, teknisi, hingga pekerja di bidang jasa keuangan," jelas Dedi.
Berdasarkan data yang dihimpun, fluktuasi angka PHK tertinggi terjadi pada awal tahun.
Bulan Januari menjadi periode paling kelam dengan total 11 pekerja terdampak, disusul bulan Februari sebanyak 7 orang. Memasuki bulan Maret dan April, angka tersebut melandai dengan masing-masing 4 kasus pekerja. Sementara sepanjang bulan Juni, tercatat ada 2 orang pekerja yang di-PHK.
Meski diterpa kabar kurang sedap, Dedi memastikan proses pemutusan hubungan kerja ini berjalan dengan kondusif dan sesuai koridor hukum.
Tidak ada sengketa ketenagakerjaan yang menggantung karena pihak manajemen perusahaan telah menunaikan kewajiban mereka.
"Seluruh proses PHK telah selesai. Semua perusahaan sudah menjalankan kewajibannya dengan baik dan memberikan hak-hak pekerja secara penuh, sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," paparnya. (riz/one)
Editor : Muhammad Fahmi