Terdakwa Pencabulan Akui Cabuli Tetangga yang Masih Bocah

Fahrizal Firmani • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:33 WIB
ILUSTRASI Pencabulan
ILUSTRASI Pencabulan

 

PASURUAN, Radar Bromo-Proses persidangan atas perkara pencabulan yang dilakukan oleh P.R, kembali bergulir Selasa (21/7). Sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan itu bergendakan pemeriksaan saksi. Orang tua dan pihak RT didatangkan dalam sidang tersebut.

Sidang dilakukan secara tertutup di ruang Candra PN Pasuruan sekitar pukul 11.00. Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis Quraisyiyah. Di sidang kedua itu terdakwa mengakui kesalahannya.

Jubir PN Pasuruan, Hanry Adityo menuturkan, seperti sidang perdana, sidang kedua juga dilakukan secara tertutup karena masuk perkara asusila. Dalam sidang tersebut, ada tiga orang saksi yang didangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka memperkuat dakwaan terjadinya pencabulan.

Ketiga saksi ini adalah ayah, ibu dan ketua RT.  Orang tua korban menceritakan modus yang dilakukan terdakwa.

Ia mengajak korban ke kamar mandi. Di sana, terdakwa melakukan aksi bejatnya. Terdakwa meminta korban memegang kemaluannya.

"Pada intinya saksi membuktikan adanya aksi pencabulan dan terdakwa mengakuinya. Ia membenarkan dan mengaku khilaf," sebut Hanry.

Sebelumnya, advokat terdakwa, Mochammad Gultom Ali Bahtiar menuturkan dari tahap pemeriksaan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terdakwa mengakui perbuatannya karena ada kekhilafan.

Selaku pengacara, berdasarkan dakwaan dari JPU, pihaknya akan menganalisis untuk membuktikan perbuatan terdakwa yang paling sesuai dengan dakwaan JPU.

"Selaku pengacara, kami memastikan bahwa terdakwa dihukum berdasarkan perbuatan yang dilakukan. Sehingga haknya tetap dilindungi hukum," Gultom.

Diketahui, perbuatan tidak terpuji dilakukan PR, 58, warga Kota Pasuruan. Ia tega mencabuli anak tetangganya, Bunga, 8 (bukan nama sebenarnya). Aksi bejat pelaku dilakukan memanfaatkan rumah dalam kondisi sepi.

Diduga aksi ini dilakukan berulang kali. Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan orang tua korban. Kebetulan rumah ibu korban dan terlapor memang bertetangga.

Di dalam kamar mandi, pelaku meraba bagian tubuh korban dan meminta korban menyentuh kemaluannya. (riz/fun)

Editor : Abdul Wahid
pencabulan polres pasuruan kota asusila