MENJELANG musim perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah wilayah di Kabupaten-Kota Pasuruan, mulai bersiap menggelar beragam kegiatan. Mulai jalan sehat, pawai budaya, karnaval, lomba tingkat RT dan RW, hingga hiburan rakyat. Di balik kemeriahan itu, muncul persoalan yang hampir selalu berulang. Penutupan jalan hingga pemasangan tenda di badan jalan kerap memicu keluhan pengguna jalan.
Tradisi tahunan itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun, sejatinya tak boleh mengabaikan kenyamanan warga lainnya. Di balik kemeriahan itu, muncul persoalan yang hampir selalu berulang setiap tahun. Seperti penutupan jalan, pengalihan arus lalu lintas, hingga pemasangan tenda di badan jalan kerap memicu keluhan pengguna jalan.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu, karena minimnya informasi mengenai rekayasa lalu lintas maupun lokasi penutupan jalan. Sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, dikenal rutin menggelar kegiatan yang melibatkan massa cukup besar saat Agustusan.
Di antaranya Kecamatan Nguling dan Kecamatan Lekok. Di wilayah Kota Pasuruan, sejumlah kelurahan di Kecamatan Panggungrejo juga hampir setiap tahun mengadakan pawai dan kegiatan masyarakat yang menggunakan sebagian ruas jalan.
Meski demikian, pelaksanaan kegiatan umumnya tetap diupayakan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara berlebihan. Penyelenggara biasanya berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, kepolisian, hingga pemerintah kecamatan sebelum kegiatan berlangsung.
Salah seorang warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Tomo, 46, yang kerap mengikuti kegiatan Agustusan di wilayah Lekok dan sekitarnya mengatakan, hampir setiap tahun masyarakat menggelar berbagai kegiatan. Mulai pawai, pertandingan sepak bola antarkampung, hingga penyambutan warga yang baru pulang menunaikan ibadah haji.
“Kalau di wilayah Grati, sebenarnya penutupan jalan jarang dilakukan. Saat Agustusan biasanya tetap memberikan akses satu lajur, sehingga kendaraan masih bisa lewat bergantian," ujarnya.
Menurutnya, pola ini sengaja diterapkan agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa menghambat mobilitas pengguna jalan secara total. Selain itu, panitia biasanya menempatkan petugas di sejumlah titik untuk mengatur kendaraan yang melintas.
Hal senada disampaikan Sholeh, 34, warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Ia menilai kegiatan masyarakat penting sebagai sarana mempererat kebersamaan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
“Kalau memang harus memakai jalan, sebaiknya disosialisasikan sejak awal. Jadi masyarakat tahu harus lewat mana dan bisa menyesuaikan perjalanan," katanya.
Menurutnya, informasi yang jelas kepada warga menjadi kunci agar kegiatan masyarakat tidak menimbulkan polemik. Terutama bagi pengguna jalan yang memiliki keperluan mendesak.
Sementara itu, Wahid, 52, warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mengaku pernah menemui kondisi penutupan jalan yang membuat pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif. “Kalau jalan ditutup total tanpa pemberitahuan, pengguna jalan akhirnya kelimpungan mencari jalan lain. Yang kasihan masyarakat yang sedang buru-buru," ungkapnya.
Wahid berharap setiap penyelenggara kegiatan tidak hanya fokus pada suksesnya acara. Tetapi, juga memperhatikan dampak terhadap masyarakat sekitar maupun pengguna jalan dari luar daerah.
Sorotan juga datang dari warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Eko. Menurutnya, penutupan jalan harus diawasi lebih ketat. Agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia mengungkapkan, pernah muncul dugaan adanya pungutan liar dalam pelaksanaan penutupan jalan di kawasan Kecamatan Bangil. Bahkan, dia menyebut terdapat anggapan, bahwa bila membayar sejumlah uang tertentu, ruas jalan bisa ditutup sepenuhnya.
“Kalau bayar lebih, jalan bisa ditutup total. Akibatnya, pengguna jalan kelimpungan mencari jalur lain," ujarnya.
Eko juga mengaku pernah memprotes penutupan jalan di kawasan Sidowayah. Namun, setelah menyampaikan keberatan, nomor teleponnya justru diblokir oleh pihak yang bersangkutan.
“Saya pernah protes waktu jalan di Sidowayah, ditutup. Setelah itu nomor saya malah diblokir," katanya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kepentingan publik. Menurutnya, pemerintah desa, kecamatan, dan kepolisian merupakan satu kesatuan sistem yang harus memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan tertib dan tidak merugikan pengguna jalan.
Meski demikian, Eko mengakui kondisi di wilayah Kecamatan Grati, relatif berbeda. Penutupan jalan secara penuh sangat jarang dilakukan. Kalaupun ada, biasanya hanya saat Agustusan, dan pertandingan sepak bola antardesa.
“Saat Agustusan, biasanya hanya separo jalan, sehingga kendaraan tetap bisa melintas," jelasnya. (zen/rud)
Berharap Perayaan Tak Ganggu Mobilitas
SEMARAK peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI selalu identik dengan pemasangan gapura, lomba kampung, pawai, hingga penutupan jalan lingkungan. di balik semangat gotong royong itu, ada persoalan yang kerap dikeluhkan warga. Yakni, akses jalan yang ditutup tanpa pemberitahuan, sehingga mengganggu mobilitas masyarakat.
Bagi pengguna jalan yang setiap hari bekerja di lapangan, kondisi itu bukan sekadar membuat perjalanan lebih lama. Mereka harus memutar jauh, kehilangan waktu kerja, bahkan kesulitan ketika memiliki kebutuhan mendesak. Sejumlah warga berharap perayaan kemerdekaan tetap berlangsung meriah tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk melintas.
Salah seorang kurir paket asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Budi, 35, mengaku beberapa kali menemui jalan lingkungan yang ditutup saat mengantarkan paket ke berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan. Pengalaman paling sering ditemuinya di Kecamatan Nguling, sedangkan di wilayah lain relatif lebih jarang.
“Kalau di Nguling memang beberapa kali ketemu jalan ditutup. Tidak ada pemberitahuan, jadi terpaksa muter cari jalan lain. Kadang juga harus tanya warga supaya tidak salah arah," ujarnya.
Sebagai kurir, Budi mengatakan, setiap keterlambatan akan berpengaruh terhadap target pengiriman. Dalam sehari, ada puluhan paket yang harus diantarkan ke sejumlah alamat.
“Kalau harus muter terus, otomatis waktu habis di jalan. Paket yang harusnya cepat sampai jadi terlambat. Padahal konsumen juga sudah menunggu," katanya.
Ia berharap penutupan jalan tetap mempertimbangkan kendaraan yang memiliki kepentingan mendesak. “Kalau ada ambulans atau orang sakit tentu harus didahulukan. Jangan sampai gara-gara acara kampung, akses darurat ikut terhambat. Minimal ada petugas yang berjaga untuk membuka jalan kalau ada kendaraan penting lewat," pesannya.
Keluhan senada disampaikan sales makanan ringan asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Wahyu, 45. Selama 10 tahun bekerja memasok makanan ringan ke toko-toko di wilayah Pasuruan, ia mengaku sering menemui penutupan jalan saat musim perayaan Agustusan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya ditemui di satu wilayah. Meski paling sering terjadi di Kecamatan Nguling, penutupan jalan juga pernah dijumpainya di Kecamatan Winongan, Gondangwetan, dan kecamatan lain. “Yang paling sering saya temui di Nguling. Di Winongan juga sering, Gondangwetan kadang-kadang. Daerah lain juga pernah, hanya tidak sesering itu," katanya.
Baginya, persoalan utama bukan pada adanya perayaan, melainkan kemacetan yang muncul akibat akses jalan ditutup tanpa pengaturan yang jelas. “Yang bikin tidak nyaman kalau sudah macet karena jalan ditutup. Akhirnya, kami harus ambil jalan lain agar waktu distribusi tidak molor. Kalau telat, toko yang lain juga ikut menunggu," katanya.
Pengalaman berbeda dialami Husen, 29, rekan kerja Wahyu yang juga sales makanan ringan. Selama bertugas mengirim barang ke berbagai wilayah Pasuruan, ia pernah mengalami kejadian yang hingga kini masih membekas dalam ingatannya.
Saat itu, ia terjebak kemacetan panjang karena berlangsung pawai di salah satu ruas jalan. Kendaraan nyaris tidak bergerak selama beberapa waktu. Pada saat bersamaan, Husen mengaku sedang menahan buang air besar.
“Waktu itu saya benar-benar tidak bisa ke mana-mana. Kendaraan berhenti total. Mau cari toilet umum juga jauh, karena posisi masih terjebak macet. Sampai sekarang masih ingat kejadian itu," ujarnya.
Di tengah kondisi itu, ia tetap memikirkan target distribusi barang yang harus selesai tepat waktu. Sebab, masih ada sejumlah toko yang menunggu kedatangannya. “Sebagai sales, pengiriman harus tepat waktu. Kalau terlambat di satu titik, jadwal ke toko berikutnya ikut mundur semua," katanya.
Baik Budi, Wahyu, maupun Husen mengaku tidak mempermasalahkan perayaan HUT Kemerdekaan RI. Menurut mereka, kegiatan itu merupakan tradisi yang patut dilestarikan. Namun, penyelenggara diharapkan dapat mengatur penutupan jalan dengan lebih bijak. Seperti memberikan pemberitahuan sebelumnya, menyediakan jalur alternatif, atau menerapkan sistem buka-tutup jalan. (zen/rud)
Wajib Urus Izin Keramaian, Dorong Tak Gunakan Jalan Umum
MASYARAKAT yang hendak menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang banyak orang diingatkan untuk tidak mengabaikan izin keramaian. Kepolisian menegaskan, setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum, melibatkan massa dalam jumlah besar, hingga menghadirkan hiburan, wajib memenuhi ketentuan perizinan.
Dasar hukum penyelenggaraan izin keramaian diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2023 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 510 KUHP serta Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, pengurusan izin keramaian bertujuan memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum maupun kelancaran lalu lintas.
“Izin keramaian bukan sekadar administrasi. Melalui proses itu, kepolisian dapat melakukan penilaian terhadap potensi gangguan keamanan serta menyiapkan langkah pengamanan yang diperlukan sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan lancar," ujarnya.
Terdapat sejumlah kegiatan yang wajib mengantongi izin keramaian. Di antaranya, kegiatan yang menggunakan fasilitas umum, seperti jalan raya maupun lapangan umum, kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, konser musik, panggung hiburan, pertunjukan seni, penggunaan kembang api atau bahan peledak, hingga kegiatan yang membutuhkan pengamanan khusus dari kepolisian.
Untuk memperoleh izin tersebut, penyelenggara harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Mulai surat permohonan yang ditujukan kepada kapolsek untuk kegiatan skala kecamatan atau kapolres untuk skala kabupaten/kota, fotokopi KTP penanggung jawab, proposal kegiatan yang memuat jenis acara, lokasi, waktu pelaksanaan, serta perkiraan jumlah peserta.
Penyelenggara juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari RT/RW dan pemerintah desa atau kelurahan. Bila kegiatan menggunakan gedung atau lahan milik pihak lain, harus disertai surat izin penggunaan tempat. Identitas petugas keamanan internal juga perlu dilampirkan apabila tersedia.
Junaidi menjelaskan, proses pengajuan izin diawali dengan memperoleh persetujuan dari lingkungan setempat melalui RT, RW, hingga pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya, seluruh dokumen disampaikan ke bagian pelayanan masyarakat atau Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) di Polsek maupun Polres sesuai kewenangan.
“Kami mengimbau masyarakat mengajukan permohonan minimal tujuh sampai empat belas hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Dengan begitu, koordinasi pengamanan dapat dipersiapkan lebih matang," katanya.
Ia juga menegaskan, pengurusan izin keramaian untuk kegiatan sosial maupun kemasyarakatan pada umumnya tidak dipungut biaya. Namun, bila kegiatan bersifat komersial atau memerlukan pengamanan khusus, dapat dikenakan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Junaidi, kepatuhan penyelenggara dalam mengurus izin menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan yang tidak mengantongi izin dan menimbulkan kemacetan, gangguan ketertiban, maupun gangguan keamanan berpotensi dibubarkan kepolisian sesuai ketentuan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, mendukung berbagai kegiatan masyarakat selama pelaksanaannya berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan umum. Karena itu, penyelenggara kegiatan yang memanfaatkan jalan umum diminta mengurus izin serta berkoordinasi dengan instansi terkait sejak awal.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pasuruan Kismen Hariyanto menjelaskan, bila kegiatan menggunakan jalan umum, penyelenggara wajib memperoleh izin dari kepolisian. Dishub berperan memberikan rekomendasi teknis terkait rekayasa lalu lintas, pengalihan arus, hingga memastikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
“Pada prinsipnya, Dinas Perhubungan mendukung kegiatan masyarakat sepanjang dilaksanakan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan umum. Jika menggunakan jalan umum, penyelenggara wajib berkoordinasi dan memperoleh izin dari instansi yang berwenang, terutama kepolisian. Kami memberikan rekomendasi teknis terkait rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus," ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya sudah ada dasar hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara wajib mengurus izin kepada kepolisian bila kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban atau menggunakan jalan umum. “Melalui Dinas Perhubungan, kami memberikan dukungan teknis apabila kegiatan berdampak pada lalu lintas," katanya.
Ke depan, pihaknya berencana menyusun regulasi atau pedoman teknis di tingkat daerah. Pedoman itu akan mengatur tata cara penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat, mekanisme koordinasi antarinstansi, persyaratan penyelenggaraan, hingga sanksi administratif. “Tujuannya bukan membatasi kegiatan masyarakat, tetapi menjamin keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," tegasnya.
Ia mendorong masyarakat memanfaatkan lokasi alternatif, seperti kantor kelurahan, gedung serbaguna, lapangan, maupun fasilitas umum lainnya untuk menggelar kegiatan. Menurut Kismen, lokasi tersebut lebih aman karena tidak mengganggu arus kendaraan, tidak memerlukan penutupan jalan, sekaligus dapat menekan biaya pengamanan maupun pengaturan lalu lintas.
“Dengan begitu masyarakat tetap bisa menyelenggarakan kegiatan secara meriah tanpa mengorbankan kepentingan pengguna jalan lainnya," katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum, khususnya jalan, diharapkan dikoordinasikan sejak awal dengan kepolisian dan Dishub, agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman, serta tidak menimbulkan kemacetan maupun risiko kecelakaan. (zen/rud)
Editor : Fahreza Nuraga