PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terus memperluas jaminan social, bagi masyarakat kelas bawah.
Hingga saat ini, sebanyak 9.846 pekerja rentan di Kota Pasuruan, telah resmi terproteksi program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), di mana seluruh biaya premi bulanannya ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
Jumlah ini mencatatkan tren kenaikan positif. Pada Mei lalu, kuota pekerja rentan yang terdaftar baru menyentuh angka 9.800 orang.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terdapat penambahan kepesertaan baru sebanyak 46 orang yang langsung mendapatkan hak proteksi serupa.
Setiap pekerja informal tersebut mendapatkan dua fasilitas perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kota Pasuruan, Dedi Mulyadi, menjelaskan stimulus jaminan sosial ini, sepenuhnya dibiayai melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Program keberlanjutan ini sendiri telah digulirkan Pemkot Pasuruan sejak tahun 2025 lalu.
"Sasaran utama kami adalah kelompok pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Karakteristik mereka, adalah memiliki risiko kerja tinggi, berpenghasilan minim atau tidak menentu, serta bekerja tanpa hubungan kerja tetap. Kelompok ini sangat rentan terdampak perubahan situasi sosial ekonomi," ujar Dedi.
Ia menambahkan, penerima manfaat terbesar dalam program ini, didominasi oleh pelaku sektor UMKM, seperti pemilik toko kelontong dan warung makan.
Selain itu, jaminan ini juga menyasar kuli bangunan, mitra ojek online (Gojek), tukang becak, nelayan, hingga petani.
Basis data ribuan penerima ini dihimpun secara selektif, berdasarkan usulan dari berbagai instansi teknis, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Demi memastikan akurasi dan efisiensi anggaran, Diskopnaker menerapkan sistem evaluasi kuota secara ketat setiap bulan.
Langkah pemutakhiran data (verifikasi-validasi) di lapangan terus dilakukan secara berkala.
"Data penerima jaminan BPJS ini, bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi riil di lapangan. Setiap bulan kami selalu melakukan pendataan ulang secara berkala," imbuhnya.
Dinamika perubahan data tersebut, umumnya dipengaruhi oleh faktor pekerja yang meninggal dunia atau pindah kependudukan ke luar wilayah Kota Pasuruan.
Di sisi lain, penambahan kuota juga dipicu oleh adanya warga yang baru beralih profesi ke sektor informal berisiko tinggi dan belum mengantongi jaminan sosial secara mandiri.
Untuk mendukung akurasi tersebut, Diskopnaker menjalin sinergi berbasis data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
"Begitu ada pekerja penerima manfaat yang terdeteksi pindah domisili atau meninggal dunia, sistem akan otomatis melakukan penghapusan dari daftar kepesertaan tanggungan pemerintah," beber Dedi.
Sebagai informasi, untuk menjamin keselamatan kerja para buruh informal tersebut, Pemkot Pasuruan rutin menyetor pembiayaan premi sebesar Rp16.800 per orang pada setiap bulannya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin