PASURUAN, Radar Bromo-Jumlah perkara pidana yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan cukup banyak. Hingga pertengahan 2026, ada 55 perkara ditangani oleh lembaga peradilan itu. Narkotika dan perjudian menjadi perkara paling banyak disidang.
Juru Bicara (Jubir) PN Pasuruan, Hanry Adityo menuturkan, angka 55 perkara pidana itu tercatat sepanjang Januari sampai Juli. Dari jumlah ini, 19 perkara masih dalam proses persidangan. Sementara 36 perkara lainnya sudah diputus.
"Ada 55 perkara yang masuk ke PN selama 6,5 bulan awal. Sebagian perkara sudah diputus. Tinggal 19 perkara yang masih menjalani persidsngan," katanya.
Ia menyebut perkara yang mendominasi adalah narkotika dan perjudian. Selain itu ada pidana terkait perlindungan anak, pencurian dan penggelapan. Sama seperti tahun sebelumnya, narkotika dan perjudian menjadi paling dominan.
Katanya, lama proses peradilan rata rata dua sampai tiga bulan. Kecuali jika perkara yang ditangani itu masuk tindak pidana ringan. Seperti pencurian atau penganiayaan. Proses persidangan bisa dipersingkat satu bulan.
Untuk perkara dengan ancaman pidana tinggi seperti pembunuhan atau narkotika, lama persidangan bisa dua sampai tiga bulan. Jumlah persidangan satu perkara bisa 10 kali. Karena pihak PN harus menghadirkan saksi yang memberatkan adapula saksi yang meringankan.
"Kalau perkara ringan yang ancamannnya di bawah 10 tahun bisa dipercepat. Asal dari terdakwa mengakui," sebut Hanry. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid