Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hanya Tersisa Satu TKA, Pendapatan Retribusi IMTA di Kota Pasuruan Relatif Stagnan

Fahrizal Firmani • Rabu, 8 Juli 2026 | 12:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Realisasi penerimaan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Pasuruan jalan di tempat.

Hal ini terjadi, lantaran jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengais rezeki di wilayah setempat, tidak mengalami penambahan dan cenderung stagnan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kota Pasuruan, Dedi Mulyadi menjelaskan, kondisi ini dipicu oleh jumlah TKA aktif yang menetap di Kota Pasuruan.

Tercatat, hanya ada satu orang ekspatriat yang bekerja di salah satu perusahaan di Kota Pasuruan saat ini.

"Jumlah TKA tidak berubah sejak tahun 2023 lalu. Karena faktor tersebut, otomatis capaian retribusi IMTA yang diperoleh daerah, juga tidak mengalami perubahan," terang Dedi.

Ia menceritakan, pada tahun 2022 silam, Kota Pasuruan sebenarnya sempat memiliki tiga orang TKA.

Namun, dua orang di antaranya memilih pindah kerja dan memindahkan izin administrasinya ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Sehingga menyisakan satu orang saja.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada kas daerah. Selama empat tahun terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, konsisten hanya mengantongi retribusi IMTA sebesar 1.200 Dollar AS per tahun, dari satu-satunya TKA tersebut.

Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah saat ini, nilainya mencapai hampir Rp 21,5 juta (dengan asumsi kurs Rp 17.900 per Dollar AS).

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, prosedur bagi warga negara asing untuk bisa bekerja di Indonesia, tergolong ketat.

Berdasarkan aturan, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan komprehensif.

Di antaranya, TKA wajib bertindak sebagai tenaga ahli di bidangnya, bukan sebagai pekerja pelaksana biasa.

"Mereka juga harus mengantongi izin ketenagakerjaan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), berupa IMTA yang wajib diperpanjang setiap dua tahun sekali. Selain itu, mereka disyaratkan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di posisi yang sama, serta wajib membayar retribusi sebesar 1.200 Dollar AS per tahunnya," urai Dedi. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #pekerja asing #imta #umkm #tka