PASURUAN, Radar Bromo - Kawanan hiu tutul atau hiu paus (Rhincodon typus), kembali menampakkan diri di sepanjang perairan Pasuruan sejak sepekan terakhir.
Kemunculan satwa raksasa yang eksotis ini, menjadi pemandangan menarik yang menghiasi perairan, mulai dari kawasan Kota Pasuruan hingga wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Fenomena alam ini pun memicu perhatian tersendiri, khususnya bagi para nelayan tradisional yang tengah melaut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kehadiran biota laut berukuran besar ini, bukanlah sebuah fenomena yang aneh atau luar biasa.
Kemunculan mamalia laut tersebut, merupakan bagian dari siklus migrasi tahunan yang rutin terjadi setiap kali memasuki musim kemarau. Tepatnya dalam rentang waktu antara bulan Juli hingga September.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, menjelaskan kondisi perairan Pasuruan saat ini, sangat ideal bagi habitat sementara kawanan hiu tersebut.
Faktor suhu air laut yang cenderung menghangat, serta melimpahnya ketersediaan sumber pakan alami, seperti plankton dan ikan-ikan kecil, menjadi alasan utama.
Mengapa mamalia ini, memilih bermigrasi dan singgah di kawasan perairan dangkal tersebut.
Berdasarkan laporan dan pantauan para nelayan di kawasan Panggungrejo, kawanan hiu yang terlihat rata-rata memiliki panjang tubuh berkisar antara 4 hingga 5 meter dengan lebar badan mencapai 1,5 meter. Biota laut ini,biasanya muncul secara berkelompok.
“Minimal sekitar 10 ekor dan terlihat berenang secara aktif mendekati permukaan air pada pagi hari. Mulai pukul 08.00 hingga menjelang pukul 11.00, dengan pergerakan yang berpindah-pindah mengikuti arus laut,” jelasnya.
Meskipun memiliki ukuran tubuh yang sangat masif, Edy menegaskan, kehadiran hiu paus ini, sama sekali tidak mengganggu atau membahayakan aktivitas para nelayan yang sedang mencari ikan.
Jika kondisi cuaca di perairan tetap bersahabat, kawanan satwa langka ini diprediksi masih akan terus menampakkan diri hingga bulan Agustus mendatang.
Namun, apabila terjadi gelombang tinggi atau cuaca memburuk, kawanan tersebut dipastikan akan segera meninggalkan perairan dan melanjutkan perjalanan migrasinya.
“Kendati dikenal jinak dan bersahabat bagi manusia, kami mengimbau masyarakat dan nelayan, agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan satwa tersebut. Hiu tutul merupakan salah satu spesies yang dilindungi penuh oleh undang-undang Negara. Sehingga segala bentuk aktivitas menangkap, melukai, ataupun mengonsumsinya tergolong sebagai tindakan ilegal yang dapat dijatuhi sanksi pidana berat,” bebernya.
Masyarakat juga diminta, untuk tidak berenang terlalu dekat, menaiki, menyentuh, ataupun memberi makan satwa tersebut demi mencegah terjadinya stres pada hewan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian meminta warga yang melihat adanya hiu tutul yang terdampar di pesisir pantai, agar tidak menjadikannya sebagai objek tontonan atau memegangnya.
Melainkan segera melapor ke Pos Polairud terdekat, agar proses evakuasi kembali ke tengah laut bisa segera dilaksanakan dengan aman. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin