Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sepuluh ODGJ di Kabupaten Pasuruan Dibebaskan dari Pasung Secara Serentak, Langsung Dibawa ke UPT RSBL

Muhamad Busthomi • Senin, 6 Juli 2026 | 19:26 WIB

 

MEMANUSIAKAN MANUSIA: Salah satu ODGJ yang dipasung di Kabupaten Pasuruan dan kini telah dilepas. Upaya penanganan berkelanjutan ODGJ harus memakai cara dengan mengembalikan hak dan martabat penyandang disabilitas mental. (Istimewa)
MEMANUSIAKAN MANUSIA: Salah satu ODGJ yang dipasung di Kabupaten Pasuruan dan kini telah dilepas. Upaya penanganan berkelanjutan ODGJ harus memakai cara dengan mengembalikan hak dan martabat penyandang disabilitas mental. (Istimewa)

 

BANGIL, Radar Bromo–Praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih ditemukan di Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 10 ODGJ yang selama ini hidup dalam kondisi terpasung akhirnya dibebaskan secara serentak, Jumat (3/7).

Mereka berasal dari lima kecamatan, yakni Gondangwetan, Kraton, Wonorejo, Purwodadi, dan Tosari.

Tim Jatim Social Care (JSC) Dinas Sosial Jawa Timur bersama sejumlah instansi mendatangi rumah-rumah pasien untuk melakukan pembebasan. Kondisi yang ditemui pun beragam.

Ada yang dipasung menggunakan rantai, dikurung di dalam kamar, hingga dibelenggu dengan balok kayu.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Jawa Timur Muchamad Arif Ardiansyah mengatakan, sebagian besar keluarga mengaku terpaksa memasung anggota keluarganya karena sering mengamuk, merusak barang, hingga membahayakan warga sekitar saat penyakitnya kambuh.

“Pembebasan pasung merupakan langkah awal untuk mengembalikan hak dan martabat penyandang disabilitas mental. Tidak boleh ada lagi ODGJ yang kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan dan rehabilitasi hanya karena dipasung,” kat Arif dalam keterangannya.

Usai dibebaskan, seluruh pasien langsung dibawa ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan awal. Selanjutnya mereka dirujuk ke RS Menur Surabaya guna menjalani rehabilitasi medis.

Baca Juga: Bebaskan Lansia Asal Lumbang-Probolinggo dari Pasungan, Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

“Mereka berhak mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali menjalankan fungsi sosialnya,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, rehabilitasi medis diperkirakan berlangsung sekitar 14 hari atau lebih, bergantung pada perkembangan kondisi masing-masing pasien.

Setelah dinyatakan stabil, mereka akan menjalani rehabilitasi sosial di Balai Pelayanan Rehabilitasi Sosial Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo sebelum kembali mengikuti pembinaan di UPT RSBL Pasuruan.

“Pemulihan ODGJ tidak berhenti pada pembebasan pasung. Yang lebih penting adalah pendampingan secara berkelanjutan agar mereka bisa kembali hidup mandiri bersama keluarga dan diterima lingkungan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Saiful Anam belum memberikan keterangan terkait langkah lanjutan penanganannya di Kabupaten Pasuruan. (tom/fun)

Editor : Muhammad Fahmi
#gondangwetan #kabupaten pasuruan #pasung #odgj