PASURUAN, Radar Bromo-Ada konsekuensi yang harud dihadapi selama pengerjaan Jembatan Bok Wedi dilakukan. Pengalihan arus harus dilakukan. Walhasil, volume kendaraan di jalur lingkar selatan (JLS) Pasuruan padat.
Kondisi ini sempat menimbulkan protes dari masyarakat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukir, Gadingrejo. Pengalihan arus ini membuat jalan di perkotaan padat akan kendaraan.
Akibatnya, potensi kecelakaan makin tinggi. Dari catatan Jawa Pos Radar Bromo, sudah ada empat nyawa melayang selama pengalihan arus dilakukan.
Protes ini dijawab oleh pemkot dengan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas.
Kendaraan besar yang memiliki roda lebih dari empat seperti bus dan truk diminta melalui ruas jalan tol. Mereka diimbau tidak melewati JLS.
Kendaraan dari arah Probolinggo diarahkan melalui tol Grati. Sementara dari timur diminta masuk lewat tol Pier atau Rembang.
Namun pengalihan arus ini tidak berjalan mulus. Pemkot mengakui beberapa kendaraan besar masih memilih melalui jalur non-tol.
Mereka beralasan karena tidak diberi uang untuk membayar tol oleh pemilik perusahaan hingga khawatir jika kehabisan solar saat berada di ruas tol.
Pemkot pun berinisiatif agar pemerintah pusat bisa memberikan relaksasi berupa keringanan membayar tarif tol. Keinginan ini disampaikan oleh wali kota Pasuruan, Adi Wibowo.
Mas Adi-sapaannya mengakui jika pemkot telah menyampaikan keinginan ini pada PT Jasa Marga Gempol Pasuruan sebagai pengelola ruas jalan tol.
Namun PT Jasa Marga Gempol Pasuruan meminta agar pemkot berkoordinasi dengan pusat. Mereka beralasan jika yang berwenang terkait hal ini adalah pemerintah pusat.
Pemkot melihat, pemberian relaksasi ini bisa menguntungkan kedua belah pihak. PT Jasa Marga bisa diuntungkan dengan kenaikan pendapatan yang bisa diperoleh dari penambahan volume kendaraan yang masuk tol.
Ia berharap pemerintah pusat bisa memberikan pemotongan tarif tol sebesar 50 persen. Dengan begitu pengemudi juga tidak merasa berat dan bersedia masuk tol.
Diakuinya, tidak semua pengemudi truk mendapatkan operasional untuk membayar tarif tol dari pemilik tempatnya bekerja. Sebagian besar hanya mendapat uang makan dan minum serta bahan bakar minyak (BBM).
"Relasksasi ini sebagai win win solution. Jika memang kami perlu berkoordinasi dengan pusat, kami siap drngan berkirim surat pada PT Jasa Marga agar diberi relaksasi," kata Mas Adi.
Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pasuruan, Kisman Harianto menuturkan, memang tidak mudah mengimbau kendaraan besar masuk tol.
Sebab jika mereka tidak mau melewati tol, sebenarnya tidak masalah. Sebab pengalihan arus ini hanya bersifat imbauan untuk kelancaran arus lalin di JLS dan tidak bersifat wajib.
Namun Dishub bekerja sama dengan instansi samping terkait untuk menyukseskan pengalihan ini. Dishub sudah dibantu Satlantas Polres Pasuruan Kota, Satlantas Polres Pasuruan dan dishub Kabupaten Pasuruan sebagai pemilik wilayah. Ada petugas yang membantu mengarahkan kendaraan besar agar bisa masuk tol.
Petugas dishub kota dikerahkan dengan pembagian tiga shift. Yakni shift pagi mulai pukul 07.00 sampai 12.00, shift siang pada pukul 12.00 hingga 17.00 serta shift sore yang dimulai pukul 17.00 sampai 21.00.
Shift malam hingga pagi tidak ada penjagaan karena keterbatasan personel. Namun di lokasi dekat exit tol ada petugas flagman yang mengimbau kendaraan besar masuk tol.
Diakuinya petugas yang membantu itu memang petugas lapangan. Namun tidak dihitung lembur. Melainkan jam kerja mereka selama sepekan.
Sehingga mereka tetap mendapatkan libur dua kali dalam sepekan. Dalam sehari mereka bekerja selama delapan jam.
"Mereka tetap dihitung jam kerja. Jadi hak mereka tidak dikurangi. Tetap memperoleh libur dua kali dalam sepekan," kata Kisman.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan menyebut, pengalihan kendaraan besar ke jalan tol sukses menurunkan volume lalu lintas di JLS hingga 40 persen. Untuk memandu pengendara, petugas satlantas disiagakan di sejumlah titik. Termasuk exit tol Grati dan exit tol Sutojayan Bukir.
Namun perwira dengan tiga setrip di pundaknya ini menekankan, pengalihan arus ini hanya bersifat imbauan. Sanksi hanya diberikan pada pengguna jalan yang melanggar rambu. Sebab tidak ada peraturan yang mewajibkan kendaraan besar harus masuk tol.
"Kami tentu membantu mengarahkan. Mengimbau agar pengguna kendaraan besar bisa masuk ke dalam tol," jelas Amrullah. (riz/fun)
Editor : Muhammad Fahmi