GEMPOL, Radar Bromo - Personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, berhasil mengevakuasi sebuah sarang tawon vespa berukuran besar di kawasan industri Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (1/7) malam.
Sarang tawon yang diperkirakan seukuran helm orang dewasa tersebut, bersarang di area lahan pabrik yang berlokasi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Langkah penyelamatan lingkungan (rescue) ini diambil, setelah adanya aduan dari masyarakat dan pekerja pabrik yang resah.
Keberadaan koloni tawon pemangsa di lingkungan kerja tersebut, dinilai sangat membahayakan keselamatan.
Karena letaknya yang strategis dan rawan memicu sengatan beracun yang fatal.
Kabid Damkar Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bambang Susilotomo, menjelaskan laporan warga masuk sejak siang hari.
“Petugas sengaja memilih waktu eksekusi pada malam hari sekitar pukul 19.00, untuk meminimalkan agresivitas tawon yang cenderung pasif, saat kondisi gelap tanpa penyinaran matahari,” jelasnya.
Proses pemindahan sarang tawon yang berlangsung manual tersebut, memakan waktu sekitar satu setengah jam.
Guna menghindari risiko sengatan mematikan, personel yang turun ke lapangan, diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa pakaian khusus antipenyelematan lebah (bee suit), hingga seluruh proses sterilisasi tuntas pada pukul 20.30.
Sarang beserta koloninya kini telah diamankan ke Markas Komando (Mako) Damkar di Kompleks Perkantoran Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Bambang mengimbau manajemen perusahaan maupun masyarakat umum, untuk segera melapor ke petugas jika menemukan indikasi serupa.
Serta sangat dilarang melakukan evakuasi mandiri, tanpa peralatan proteksi yang memadai. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin