BANGIL, Radar Bromo –Nelayan tradisional di Kabupaten Pasuruan kini berada dalam tekanan birokrasi yang saling mengunci. Untuk membeli solar subsidi, mereka wajib mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait.
Namun rekomendasi itu tidak bisa diterbitkan jika kapal nelayan belum memiliki dokumen E-Pass Kecil dari Kesyahbandaran.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto menyoroti keras kondisi tersebut.
Ia menyebut, sistem perizinan berlapis itu justru jadi rantai birokrasi yang menyulitkan nelayan kecil. Menurutnya, banyak nelayan di lapangan kesulitan membeli solar karena terkendala syarat administratif yang saling bergantung.
“Untuk bisa membeli solar subsidi, mereka wajib punya rekomendasi dinas terkait. Sedangkan dinas baru mau mengeluarkan rekomendasi kalau nelayan punya dokumen E-Pass Kecil. Ini kan sistemnya berantai yang perlu diurai,” jelasnya.
Legislator asal Prigen itu menjelaskan, E-Pass Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk armada tangkap di bawah 7 GT (Gross Tonnage) yang diterbitkan oleh otoritas Kesyahbandaran.
Karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas melaut dan penghasilan nelayan, Agus mendesak agar proses penerbitannya dipercepat dan dilakukan dengan pendekatan jemput bola.
“Versi dinas memang katanya sudah memfasilitasi. Tapi kami di dewan meminta komunikasi dan eksekusi di lapangan dipercepat. Jangan sampai ada nelayan yang mogok melaut hanya karena suratnya belum beres,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan memastikan telah menjalankan program fasilitasi penerbitan E-Pass Kecil secara gratis.
Program tersebut dilakukan dengan menerjunkan tim pengukuran kapal langsung ke wilayah kampung nelayan.
Kepala DKP3 Kabupaten Pasuruan Ainur Alfiyah mengatakan, langkah itu diambil untuk memutus rantai kesulitan yang selama ini dihadapi nelayan.
Ia menegaskan bahwa legalitas kapal menjadi syarat dasar sebelum bantuan maupun subsidi sektor kelautan dapat disalurkan.
“Legalitas kapal nelayan adalah langkah yang sangat krusial untuk mendukung kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan. Melalui fasilitasi ini, kami ingin memastikan nelayan dapat memenuhi salah satu persyaratan mutlak untuk memperoleh rekomendasi pembelian bahan bakar,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, DKP3 menggandeng Tenaga Ahli Ukur Kapal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, staf teknis dinas, serta penyuluh perikanan.
Pengukuran kapal secara massal difokuskan di tiga titik yakni Desa Kalirejo (Kraton), Desa Wates (Lekok), dan Desa Kapasan (Nguling).
Hingga pekan ini, dari total 321 nelayan yang mengajukan permohonan E-Pass Kecil, tim telah menyelesaikan pengukuran fisik pada 104 kapal.
Pengukuran tersebut menjadi tahapan paling krusial sebelum sertifikat E-Pass Kecil resmi diterbitkan oleh pihak Kesyahbandaran.
“Sisa pemohon yang belum diukur akan kami selesaikan secara bergelombang di tiga kecamatan tersebut. Kami komitmen bantu kawal sampai rekom solar mereka bisa cair,” pungkas Ainur. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi