
BANGIL, Radar Bromo — Penyertaan modal Pemkab Pasuruan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 1,7 miliar tercatat tidak terealisasi alias nol persen sepanjang 2025.
DPRD Kabupaten Pasuruan pun mempertanyakan alasan mandeknya pencairan, sekaligus mendesak pembenahan pengelolaan BUMD secara menyeluruh.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Sugiarto dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Ia menilai, nihilnya realisasi penyertaan modal tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif.
Sebab, menyangkut kondisi dan arah pengelolaan BUMD sebagai instrumen pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Mengapa penyertaan modal ke BUMD sebesar Rp 1,7 miliar tidak terealisasi sama sekali atau nol persen? Apakah BUMD yang dimaksud dalam kondisi tidak sehat atau ada kebijakan penundaan yang tidak dikomunikasikan kepada DPRD,” ujar Sugiarto.
Fraksi Golkar menegaskan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Mereka menilai pemerintah daerah harus memastikan BUMD dikelola secara profesional serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Untuk itu, Golkar mengusulkan sejumlah langkah perbaikan. Mulai dari audit khusus secara berkala terhadap seluruh BUMD, penyusunan peta jalan (road map) restrukturisasi bagi BUMD bermasalah, hingga pembubaran bagi BUMD yang dinilai tidak lagi memiliki prospek usaha.
Selain itu, Fraksi Golkar juga meminta agar laporan kinerja BUMD disampaikan secara rutin kepada DPRD setiap tiga bulan. Sehingga, fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
“Pengelolaan BUMD yang lebih profesional perlu menjadi perhatian. Evaluasi berkala dan keterbukaan informasi penting agar DPRD dapat mengetahui perkembangan kinerja masing-masing BUMD,” tegas Sugiarto.
Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori menjelaskan, penyertaan modal memang belum direalisasikan pada 2025. Namun, ia menegaskan anggaran tersebut tidak hangus dan masih dapat direalisasikan pada tahun berikutnya.
“Penyertaan modal ke BUMD memang belum direalisasikan pada 2025. Namun sesuai Perda yang ada, penyertaan modal masih dimungkinkan direalisasikan sampai dengan tahun 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelas Shobih.
Shobih juga memastikan bahwa pengawasan terhadap BUMD tetap berjalan. Pemerintah daerah, katanya, telah mengevaluasi BUMD secara berkala setiap triwulan. Juga menyusun laporan kinerja sebagai bahan pengambilan kebijakan.
Terkait usulan restrukturisasi, ia menegaskan langkah tersebut juga sudah dilakukan terhadap sejumlah BUMD yang dinilai kurang sehat. Namun prosesnya tidak dapat dilakukan cepat karena harus menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Restrukturisasi terhadap BUMD yang tidak sehat telah dilakukan. Namun dalam pelaksanaannya memerlukan waktu dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi