SUKOREJO, Radar Bromo - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, secara bertahap menata bahu jalan di depan pasar-pasar daerah.
Regulasi ketat kini diberlakukan, dengan melarang aktivitas perdagangan kaki lima (PKL), parkir liar, serta aktivitas bongkar muat di area tersebut.
Langkah sterilisasi ini diawali dari Pasar Bangil, dan kini telah merambah ke Pasar Sukorejo serta Pasar Winongan. Berdasarkan pantauan di Pasar Sukorejo, area bahu jalan depan pasar, tampak bersih dari lapak PKL dan kendaraan parkir.
Sebagai pembatas, petugas memasang tali pengaman serta banner larangan resmi di lokasi.
Kepala UPT Pengelolaan Pasar Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Iwan Wahyudi, menegaskan penertiban ini, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
"Penertiban area bahu jalan ini, dilakukan secara bertahap. Setelah Bangil, Sukorejo, dan Winongan, pasar-pasar daerah lainnya di Kabupaten Pasuruan akan segera menyusul dalam waktu dekat," jelas Iwan.
Kebijakan ini diambil, demi mengurai kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di sekitar area pasar.
Selain itu, sterilisasi dilakukan agar wajah luar pasar daerah terlihat lebih rapi, tertata, dan tidak kumuh.
Sebagai informasi, Kabupaten Pasuruan saat ini memiliki 14 pasar daerah. Seluruh pasar tersebut, meliputi Pasar Gempol, Bangil, Pandaan, Prigen, Sukorejo, Purwosari, Wonorejo, Ngempit, Warungdowo, Gondangwetan, Pasrepan, Winongan, Grati, hingga Nguling, secara bergantian akan menjadi target penataan serupa. (zal/one)
Sterilisasi Bahu Jalan Pasar Daerah
Aturan di Bahu Jalan
· DILARANG Berjualan (Lapak PKL)
· DILARANG Parkir Liar
· DILARANG Aktivitas Bongkar Muat
Pasar yang Sudah Ditertibkan
· Pasar Bangil (Pelopor awal)
· Pasar Sukorejo (Terpasang tali pembatas dan banner)
· Pasar Winongan
· (11 Pasar Daerah lainnya di Kabupaten Pasuruan akan menyusul dalam waktu dekat)
Tujuan Utama
· Mengurai Kemacetan: Arus lalu lintas di depan pasar jadi lebih lancar.
· Estetika Kota: Wajah luar pasar terlihat rapi, tertata, dan tidak kumuh.
· Payung Hukum: Mengacu pada Perda Penataan dan Pembinaan PKL.
Editor : Jawanto Arifin