PASURUAN, Radar Bromo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.
Langkah strategis ini diambil, sebagai upaya nyata untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor, mendorong pertumbuhan industri lokal, serta menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut dibahas secara mendalam dalam kegiatan pra-Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di kantor DPRD Kota Pasuruan.
Agenda ini dihadiri oleh jajaran legislatif, mulai dari Ketua Komisi III Suci Mardiko, anggota Komisi III Muhammad Munif, perwakilan Komisi I dan II, hingga Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Mahfud. Dari sisi eksekutif, hadir Kepala Bapperida Kokoh Arie Hidayat serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Samsul Rizal.
Ketua Bapemperda Kota Pasuruan, Mahfud, menjelaskan potensi industri hasil tembakau di wilayahnya selama ini, belum tergarap secara maksimal.
Sebagai gambaran, tahun ini Pemkot Pasuruan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat, sebesar Rp 16 miliar.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berwibawa.
Aglomerasi ini nantinya akan mengumpulkan dan memusatkan pabrik rokok skala kecil, menengah, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam satu kawasan atau lokasi khusus.
Regulasi ini diharapkan menjadi magnet bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Pasuruan.
"Tentunya dengan semakin banyak yang berinvestasi, maka bisa mengerek pendapatan Kota Pasuruan. Ini komitmen kami, untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.
Rencana regulasi ini, disambut baik oleh pelaku usaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Rokok (Aspiro) Kota Pasuruan, Hasan, mengungkapkan aturan ini menjadi angin segar bagi industri rokok lokal, yang tengah lesu. Saat ini, hanya tersisa tujuh pabrik rokok yang aktif di Kota Pasuruan.
"Banyak pabrik yang terpaksa tutup, karena terkendala aturan zonasi. Di mana, rumah tinggal tidak boleh dijadikan lokasi industri, serta adanya syarat luas minimal lahan sebesar 200 meter persegi. Kehadiran Perda ini, akan memberikan kepastian bagi pengusaha yang saat ini masih mengontrak, meningkatkan investasi, dan pada akhirnya efektif mengurangi angka pengangguran," tutur Hasan.
Dari kacamata tata kota, Kepala Bapperida Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, mengingatkan pentingnya ketepatan penentuan lokasi aglomerasi, agar wajib sinkron dengan zona tata ruang industri dan aman dari permukiman warga.
"Pembiayaannya dioptimalkan dari dana yang tidak membebani APBD murni, dan regulasinya harus melindungi serta membina IKM rokok lokal agar mereka naik kelas dan legal," jelas Kokoh.
Selain membahas industri tembakau, pertemuan lintas sektor ini juga menuntaskan pembahasan naskah akademik, terkait pengolahan sampah.
Langkah ini diambil, demi menyukseskan target ambisius Kota Pasuruan menuju Zero Waste (Nol Sampah) pada tahun 2028.
Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, memaparkan pemenuhan target tersebut, akan mengandalkan partisipasi aktif masyarakat melalui optimalisasi Bank Sampah Unit di tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Melalui sistem ini, warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah secara mandiri sejak dari rumah, sehingga sampah yang memiliki nilai jual dapat dipisahkan dan bernilai ekonomis,” bebernya. (riz/one/*)
Editor : Jawanto Arifin