Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Betor Diamankan saat Petugas Gabungan Gelar Razia di Alun-alun Pasuruan

Fahrizal Firmani • Jumat, 19 Juni 2026 | 11:25 WIB
HASIL RAZIA: Becak bermotor yang diamankan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan. Pada Kamis (18/6) ada tiga betor yang berhasil diamankan petugas gabungan. (Foto: Humas Polres Pasuruan Kota for Jawa Pos Radar Bromo)
HASIL RAZIA: Becak bermotor yang diamankan di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan. Pada Kamis (18/6) ada tiga betor yang berhasil diamankan petugas gabungan. (Foto: Humas Polres Pasuruan Kota for Jawa Pos Radar Bromo)

 

PASURUAN, Radar Bromo-Meski sudah berulang kali ditindak, ini tidak lantas membuat pengemudi becak bermotor (bettor) jera. Mereka masih ada yang nekat melintas di kawasan Alun-alun dan wisata Kota Pasuruan.

Kamis (18/6), tiga betor yang bandel, langsung diamankan ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub).

Hal ini terungkap dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Dishub bersama Satlantas Polres Pasuruan Kota di kawasan Alun-alun Pasuruan. Operasi ini menindaklanjuti keluhan becak wisata karena banyak jamaah religi yang menggunakan betor.

Sekretaris Dishub Hermanto menuturkan, operasi itu difokuskan di kawasan wisata dan Alun-alun. Tujuannya untuk membenahi tranportasi aman bagi peziarah. Banyak peziarah yang sering menggunakan betor untuk ke makam Kyai Abdul Hamid dan Alun-alun.

"Kondisi ini dikeluhkan oleh becak wisata. Mereka beralasan sering ngebut karena ada keberadaan betor. Agar tidak kalah cepat dalam membawa penumpang," katanya.

Mantan Camat Panggungrejo ini menjelaskan, tiga unit betor yang berhasil diamankan. Ke depannya operasi serupa akan rutin dilakukan. Sehingga kawasan alun alun dan wisata bisa steril dari keberadaan bentor.

Bagi betor yang diamankan ini, mereka bisa membawa pulang jika betor itu modifikasi dari motor. Tentunya dengan membawa STNK dan BPKB kendsraan asli. Namun jika betor itu merupakan modifikasi mesin, maka sepenuhnya menjadi hak dishub.

"Tadi (Kamis, red) ada yang mengambil sound dari betor, ya kami izinkan. Tapi kalau membawa pulang betor, harus dilihat dulu," jelas Hermanto. (riz/fun)

Editor : Abdul Wahid
#razia bento #betor