PASURUAN, Radar Bromo-Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di kota Pasuruan, harus lebih bersabar. Besaran gaji yang diperoleh tahun ini dipastikan taka da kenaikan. Mereka mendapatkan Rp 1 juta yang dicairkan setiap bulan.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan, Siti Rohana menyebut, saat ini sudah tidak ada guru honorer.
Seluruh guru yang berstatus honorer telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak awal tahun ini. Mereka berstatus PPPK paro waktu.
Total ada 35 guru yang diangkat tahun ini, mulai jenjang TK hingga SMP. Rinciannya, tiga orang di jenjang TK, 28 orang di jenjang SD dan sisanya sebanyak empat orang adalah guru SMP. Karena berstatus ASN, mereka mendapatkan gaji yang dibayar tiap bulan.
"Besaran gaji yang didapatkan guru PPPK paro waktu sama seperti saat non ASN. Satu juta. Namun dibayar tiap bulan, dulu tiap triwulan," katanya.
Rohana menyebut, besaran gaji yang diterima oleh guru PPPK paro waktu memang kecil. Jauh dari upah minumum kota (UMK) Kota Pasuruan.
Sebab menyesuaikan kemampuan pemkot. Pihaknya tengah berupaya agar gaji yang mereka terima bisa meningkat.
"Memang masih jauh dari UMK. Tentu kami mengupayakan agar tahun depan bisa naik. Kesejahteraan mereka tentu menjadi prioritas," jelas Rohana.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto menuturkan, gaji yang diterima oleh guru PPPK paro waktu memang masih tergolong kecil jika dibandingkan beban kerja mereka.
Namun kenaikan tetap harus melihat kemampuan anggaran. Tentunya dewan akan mendorong agar bisa dinaikkan tahun depan.
“Kalau melihat kebutuhan ekonomi tahun ini dan kerja yang mereka lakukan, ya gajinya memang kecil. Kami upayakan bisa naik tahun depan,” kata politisi PKS ini. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid