BANGIL, Radar Bromo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai bergulir di sejumlah desa di Kabupaten Pasuruan.
Di Desa Ampelsari (Kecamatan Pasrepan), Desa Janjang Wulung dan Desa Kemiri (Kecamatan Puspo), serta Desa Oro-Oro Ombo (Kecamatan Kejayan), warga mulai bersiap mengurus sertifikasi tanah gratis itu.
Tapi ada yang perlu diwaspadai. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Bambang Yuliantoro mengingatkan, kebingungan warga soal berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kerap jadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk menarik biaya ilegal.
"Masyarakat jangan sampai bingung lalu ketakutan. Celah ini dimanfaatkan oknum dengan modus menawarkan jasa pengukuran tanah berbayar untuk menerbitkan SPPT baru sebelum PTSL berjalan. Saya tegaskan, tidak usah diukur mandiri dulu karena itu memicu biaya yang merugikan warga," tegasnya.
Ia menjelaskan, warga yang SPPT-nya terselip atau belum pecah dari tanah induk tidak perlu panik. Ada jalur resmi yang mudah. cukup lacak SPPT induk atau telusuri buku kerawangan di balai desa.
"Kalau tanah itu berasal dari hibah, waris, atau jual beli, yang penting ada kesepakatan jelas antara pihak pertama dan kedua. Nanti tinggal isi formulir khusus di desa sebagai dasar pengajuan PTSL. Jalurnya sudah dipermudah," ujarnya.
Ia juga mengingatkan satu hal yang sering disalahpahami warga desa: SPPT bukan bukti kepemilikan tanah.
Ia hanya bukti pembayaran pajak. Kepemilikan tanah yang sah hanya bisa dibuktikan dengan sertifikat dan itulah yang ingin diberikan PTSL kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Pasuruan Herman Hidayat menegaskan hal serupa. PTSL adalah instrumen negara untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah warga tanpa harus lewat jalur belakang atau jasa pengukuran di luar prosedur resmi BPN.
"Semua sudah ada regulasi teknis dan diskresi administrasinya di tingkat panitia desa. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa-jasa di luar prosedur resmi BPN," tegasnya. (tom/fun)
Editor : Muhammad Fahmi