BANGIL, Radar Bromo-Kepolisian masih mendalami kasus pencurian motor (curanmor), dengan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan.
Terduga pelakunya yakni Wah, 26, warga Kecamatan Paiton, sudah diamankan setelah sempat dihakimi massa lantaran membawa kabur motor Honda PCX milik warga.
“Pelakunya sudah kami tetapkan tersangka, saat ini diamankan di Mapolres Pasuruan," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda. Daffa Sava Pradana.
Setelah diamankan, polisi mencari tahu siapa WAH. Polisi lalu memastikan bahwa aksi pencurian itu hanya dilakukan oleh WAH seorang. WAH juga diketahui pemain baru alias bukan residivis.
Lalu apa motif WAH untuk mencuri? Dari hasil pemeriksaan, WAH mencuri untuk mencukupi kebutuhan pribadi.
Selain mengamankan WAH, polisi juga menyita motor Honda PCX warna merah sebagai barang bukti. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 476 KUHP, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid