PASURUAN, Radar Bromo-Penyidik unit reskrim Polsek Nguling resmi menaikkan status RAR, 31, terlapor yang menganiaya Abu Amar, 31, warga Wotgalih, Kecamatan Nguling. RAR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menganiaya korban.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi menyebut, RAR, 31 telah ditahan di mapolres Pasuruan Kota.
Ia ditetapkan tersangka usai menganiaya Abu Amar yang sudah telah melaporkan peristiwa ini ke polsek dan meminta agar kejadian ini diproses.
"Sebelummya masih terlapor. Penyidik unit reskrim telah meminta keterangan korban. Dan saat ini terlapor telah resmi menjadi tersangka," katanya.
Mas Jun-sapaan akrabnya menyebut, RAR telah mengakui perbuatannya. Ia khilaf karena gelap mata akibat cemburu usai pisah ranjang dengan istrinya. Kebetulan saat kejadian itu ia dalam kondisi mabuk. Rasa cemburu menguasainya saat berada dalam pengaruh miras.
"Saat ini penyidik unit reskrim tengah melakukan pemberkasan. Penyidik telah meminta keterangan para saksi. Ia dikenakan pasal penganiayaan," sebut Jun.
Diberitakan sebelumnya, RAR, 31, warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kamis dini hari (28/5) lalu, RAR diketahui menganiaya Abu Amar, 31, warga Wotagalih, Kecamatan Nguling, kabupaten Pasuruan dalam kondisi mabuk.
Akibat perbuatannya, Abu Amar mengalami luka robek terbuka pada jari manis tangan kanan dan luka di pelipis mata kanan.
Korban pun harus dibawa ke Puskesmas Nguling untuk menjalani perawatan. Sementara R.A.R diamankan di mapolsek. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid