Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penjual Miras Online asal Malang Diringkus Polisi saat Hendak Transaksi di Pasuruan

Fuad Alyzen • Rabu, 10 Juni 2026 | 21:24 WIB
TUNJUKKAN: Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti miras yang berhasil diamankan. (Fuad Alyzen/Radar Bromo)
TUNJUKKAN: Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti miras yang berhasil diamankan. (Fuad Alyzen/Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Ulah nakal YD, 23, warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, membuatnya harus meringkuk di tahanan.

Ia diringkus polisi, usai kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, melalui transaksi online.

Terduga pelaku ditangkap bersama ratusan botol miras di wilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (8/6) malam.

Kapolsek Purworejo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli Kring Serse, yang dilakukan anggotanya di wilayah hukum Polsek Purworejo.

“Petugas kami mencurigai sebuah kendaraan yang berhenti cukup lama di pinggir jalan, dengan muatan terlihat berat. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan minuman keras yang disimpan di dalam bagasi mobil,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti, berupa 6 dos berisi 204 botol minuman keras jenis Arak Bali dan 2 dos berisi 36 botol minuman keras jenis Mansion.

Minuman haram itu, tersimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol N 1365 EJ.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Purworejo, untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, miras tersebut diduga akan diedarkan secara online di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Kompol I Made Patera Negara menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan, terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, termasuk menekan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Purworejo,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), atas dugaan penjualan minuman keras tanpa izin. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#arak bali #online #miras #Polsek Purworejo