PASURUAN, Radar Bromo - Tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, kembali menjadi sorotan.
Dalam lima bulan pertama tahun 2026, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat mencatat, sudah ada dua ASN yang tersandung kasus indisipliner berat dan sedang akibat melanggar regulasi kepegawaian.
Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, mengungkapkan salah satu kasus menimpa seorang pejabat struktural di lingkungan Kantor Kecamatan Panggungrejo.
ASN tersebut terbukti kerap membolos kerja, tanpa keterangan sah. Pihak kecamatan sebenarnya telah melayangkan surat teguran resmi sebanyak tiga kali, namun tidak ada perubahan sikap dari yang bersangkutan.
Akibat pelanggaran berat tingkat sedang tersebut, Pemkot Pasuruan mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan.
Pejabat struktural tersebut, kini dibebaskan dari tugasnya dan diturunkan statusnya menjadi staf biasa.
Sesuai aturan, ia baru bisa mengajukan kembali posisi struktural, setelah menjalani masa hukuman selama 12 bulan.
“Itu pun dengan catatan, lulus evaluasi kinerja dan adanya formasi yang kosong,” jelasnya.
Sementara itu, satu kasus indisipliner lainnya, terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.
ASN di instansi tersebut dijatuhi sanksi, karena terbukti melakukan pelanggaran integritas menyangkut sikap, ucapan, dan perilaku yang dinilai tidak mencerminkan marwah seorang pelayan publik.
Tren pelanggaran dalam lima bulan ini, dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan data sepanjang tahun 2025 lalu.
Di mana total ada lima kasus ASN indisipliner yang tercatat hingga bulan Desember.
Pihak BKD menegaskan akan terus memperketat pengawasan demi menjaga profesionalitas birokrasi di Kota Pasuruan. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin