PASURUAN, Radar Bromo - Pihak kepolisian masih melengkapi berkas pencabulan P.R pada tetangganya usai dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota berusaha mempercepat kelengkapan berkas agar bisa kembali dilimpahkan ke kejari. Ditarget bisa dilimpahkan secepatnya.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi membenarkan jika pelimpahan berkas tahap satu dikembalikan oleh kejari.
Penyidik kejaksaan menilai jika berkas itu belum lengkap. Dan meminta agar pihak kepolisian melengkapi berkas itu.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas tersebut. Satreskrim menambah keterangan dari saksi yang mengetahui perbuatan bejat itu. Selain melengkapi dengan keterangan orang tua, penyidik juga meminta keterangan pada tersangka.
"Saat ini masih dilengkapi oleh penyidik. Segera berkas ini akan dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan," jelas Jun-sapaannya.
Sebelumnya, kasi intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan menyebut, berkas dikembalikan karena masih terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materil pada berkas perkara.
Sehingga jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara itu untuk bisa dilingkapi oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.
Diketahui, perbuatan tidak terpuji dilakukan PR, 58, warga Kota Pasuruan. Ia tega mencabuli anak tetangganya, bunga, 8 (bukan nama sebenarnya).
Aksi bejat pelaku dilakukan memanfaatkan rumah dalam kondisi sepi. Diduga aksi ini dilakukan berulang kali.
Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan orang tua korban. Kebetulan rumah ibu korban dan terlapor memang bertetangga. Di dalam kamar mandi, pelaku meraba bagian tubuh korban dan meminta korban menyentuh kemaluannya. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid