Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

RDPU Konflik Agraria Warga Nguling-Lekok Pasuruan dengan TNI AL: 2 Rekomendasi Diinterupsi, Kesimpulan Berubah Menit Akhir

Muhamad Busthomi • Kamis, 4 Juni 2026 | 19:51 WIB

 

CARI SOLUSI: Lasminto (pakai peci), salah satu perwakilan warga Nguling-Lekok saat rapat dengar pendapat umum. Inset, Dankolatmar Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra (kanan).
CARI SOLUSI: Lasminto (pakai peci), salah satu perwakilan warga Nguling-Lekok saat rapat dengar pendapat umum. Inset, Dankolatmar Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra (kanan).

 

BANGIL, Radar BromoRapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI membahas sengketa lahan warga Lekok-Nguling dengan TNI AL, Rabu (3/6), nyaris berakhir dengan dua rekomendasi tegas yang melegakan warga. Nyaris. Tapi di menit-menit terakhir, semuanya berubah.

Dua rekomendasi awal sudah disusun. Pertama, meminta pemerintah melepas 14 sertifikat hak pakai (SHP) atas nama TNI AL kepada masyarakat yang telah menguasai lahan secara turun-temurun.

Kedua, meminta pemerintah menyediakan lahan pengganti untuk kepentingan militer.

Perwakilan warga Lekok – Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang hadir dalam RDPU di sore hari itu, sempat merasa lega.

Tapi Komandan Kolatmar Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra langsung menginterupsi.

Baca Juga: Usai Temui DPR RI-Kemenhan, Ini Langkah Lanjutan Pemkab-DPRD Pasuruan untuk Selesaikan Konflik Agraria di Nguling-Lekok

Ia menilai kesimpulan itu terlalu menyamaratakan. Dia bilang, 14 lahan dengan status SHP itu tidak semuanya ditempati masyarakat.

Jika seluruhnya dilepas, maka TNI akan dirugikan. Sementara mencari lahan pengganti yang ideal di Jawa Timur bukan perkara mudah.

“Apalagi, di sana sedang dibangun Batalyon 15 yang merupakan program Presiden,” kata Agus.

Suasana tegang. Pimpinan rapat menawarkan penyelesaian lewat Panitia Khusus (Pansus). Kebetulan DPR RI punya Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.

Perwakilan warga, Snewi, langsung angkat bicara. Ia mengaku sudah jenuh. Perjuangan ini sudah terlalu panjang.

Dua kesimpulan awal itu sudah membuat warga bergembira, meski belum tentu terealisasi. Kalau kesimpulan ditunda, mereka akan pulang dengan kekecewaan.

Akhirnya redaksi kesimpulam diubah. Lebih umum. Tapi kata kunci yang warga perjuangkan tetap ada.

Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus pertanahan di sepuluh desa sesuai rasa keadilan dan berpihak pada rakyat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, persoalan ini sudah terlalu lama menggantung.

“Jangan sampai ada kesan dari rakyat bahwa pemerintah tidak bisa atau tidak mau menyelesaikan masalah yang sudah sekian lama ada,” tegasnya.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suyono (foto kiri). Dankolatmar Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra (foto kanan).
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suyono (foto kiri). Dankolatmar Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra (foto kanan).

 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan, arahan menyelesaikan masalah ini sebenarnya sudah keluar dari Kemensesneg sejak 2021. Tapi faktanya sampai hari ini nihil.

“Harus ada kebesaran jiwa dari negara dan pemangku kepentingan. Kalau tidak selesai, kita dapat dosa turunan. Jangan lagi pakai pendekatan formal, harus dengan pendekatan kasih sayang kepada rakyat. Namun juga beri kesempatan TNI untuk tumbuh dan berkembang,” tegasnya.

RDPU itu sendiri digelar dengan menghadirkan sejumlah pihak. Antara lain, perwakilan TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Pasuruan, DPRD Jawa Timur, DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Lekok, para kepala desa terdampak, serta perwakilan masyarakat.

Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo bahkan ikut mendampingi warganya dalam RDPU itu. Ia mengikuti RDPU dari awal sampai selesai.

Anggota DPRD Jawa Timur dari dapil Pasuruan-Probolinggo, Multazamudz Dzikri yang juga mengikuti RDPU menyatakan, kehadiran warga ke DPR RI merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi atas konflik yang telah lama berlangsung.

Salah satu hasil RDPU menurutnya, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN agar segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.

“Tujuannya mempercepat proses penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga dan TNI AL,” terang politis PKB itu.

Tindak lanjut kementerian, menurutnya, menjadi kunci agar pembahasan DPR RI tidak berhenti sebatas forum diskusi.

Ia menekankan pentingnya langkah konkret yang memberi kepastian hukum bagi warga sekaligus tetap memerhatikan kepentingan negara.

Ia menambahkan, persoalan lahan bagi warga bukan sekadar administrasi. Melainkan sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga selama bertahun-tahun.

“Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas. Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh warga agar proses ini segera menghasilkan solusi terbaik,” imbuhnya.

Meski belum ada keputusan final, rapat dengar pendapat dinilai menjadi langkah maju dalam penyelesaian konflik agraria itu.

Keterlibatan pemerintah pusat diyakini meningkatkan peluang tercapainya kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

“Semoga proses yang sudah berjalan ini dapat menghasilkan jalan keluar yang baik. Solusi yang memberikan kepastian bagi warga sekaligus tetap menghormati kepentingan TNI AL,” jelas Multazam. (tom/zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #konflik agraria #tni al #nguling #lekok