PASURUAN, Radar Bromo - Keberadaan Kantor Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, kini tengah dikaji ulang oleh Pemerintah Kota Pasuruan. Pasalnya, kondisi gedung dinilai sudah tua dan kurang layak.
Selain itu, kantor pelayanan masyarakat ini berdiri di atas tanah aset milik PT KAI Daop 9 Jember. Sehingga memicu risiko hukum terkait biaya sewa.
Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Riset Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pasuruan sebenarnya telah mengeluarkan lima rekomendasi hasil kajian.
Termasuk opsi pemindahan kantor ke lokasi baru yang lebih representatif.
Kepala Bapperida Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, memaparkan ada empat alternatif lahan baru yang sempat dipertimbangkan.
Dua diantaranya, berda di Jalan Letjen Sutoyo. Sementara, dua lainnya, di Jalan MT Haryono.
“Ada beberapa opsi lahan yang merupakan asset daerah, yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkot Pasuruan akhirnya memilih opsi kelima, karena dianggap solusi paling realistis saat ini.
Pemerintah memutuskan, untuk tetap mempertahankan kantor lama dan melakukan rehabilitasi bangunan dengan anggaran yang lebih terjangkau.
Langkah ini terpaksa diambil, akibat kondisi APBD Kota Pasuruan yang sangat terbatas.
Menyusul adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Pilihan ini disadari hanya menjadi solusi sementara, mengingat gedung lama minim lahan parkir dan status tanahnya tetap milik PT KAI.
Di sisi lain, pihak PT KAI Daop 9 Jember menyatakan masih akan mengecek status aset terkait lahan tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyebut pihaknya akan mengecek informasi ke portal aset KAI. "Kami cek dahulu," jelas Cahyo. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin