LEKOK, Radar Bromo- Dua pemuda warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan kepolisian. Mereka diamakan Unit Reskrim Polsek Lekok, karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (25/5) malam.
Keduanya telah ditapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial I, 23, dan MJ, 20. Mereka diamankan setelah diketahui mencuri sepeda motor di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Malam itu, sekitar pukul 20.30, korban yang berinisial S, 27, memarkir sepeda motor Honda Beat putih di depan rumahnya. Kendaraan diparkir tanpa pengaman kunci setang. Kondisi itu dimanfaatkan para pelaku untuk menggondolnya.
“Korban mengetahui motornya dibawa pelaku dan langsung berteriak, sehingga pelaku melarikan diri,” ujar Kapolsek Lekok AKP Mawan Budi.
Kasus ini dilaporkan ke kepolisian. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lekok langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah salah satu terduga pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan. Mereka juga mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih, satu lembar STNK, dan satu eksemplar BPKB. Budi menambahkan, para tersangka diduga telah mempersiapkan alat berupa obeng untuk beraksi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Kini I dan MJ disanghka diamankan di Mapolsek Lekok. Mereka disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g ayat (2) UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa. (zen/rud)
Editor : Fahreza Nuraga