LEKOK, Radar Bromo - Kepolisian tak memberi ruang bagi siapapun yang menggunakan alat tangkap terlarang. Seperti yang dilakukan Satpolairud Polres Pasuruan Kota.
Senin (25/5) pagi, Satpolairud mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota.
Pengungkapan itu dilakukan sekitar pukul 09.30 saat personel Satpolairud melakukan patroli di wilayah perairan setempat. Petugas mendapati seorang nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap ikan terlarang.
Nelayan yang diamankan diketahui berinisial S, 53, warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan S, polisi mengamankan satu set alat tangkap ikan jenis trawl.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno mengatakan, penggunaan alat tangkap jenis trawl dilarang karena dapat merusak ekosistem laut dan mengganggu keberlangsungan habitat biota perairan.
“Terlapor (S, red) bersama barang bukti langsung kami amankan ke Mako Satpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa S, saksi-saksi, hingga meminta keterangan ahli.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan laut,” tambahnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan Satpolairud Polres Pasuruan Kota. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid