Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Masih Marak Elf Parkir di Tempat Terlarang, Dishub Kota Pasuruan Lakukan Ini

Fuad Alyzen • Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:11 WIB
MELANGGAR: Petugas saat melakukan penertiban terhadap minibus atau elf yang melanggar. (Dishub Kota Pasuruan for Radar Bromo)
MELANGGAR: Petugas saat melakukan penertiban terhadap minibus atau elf yang melanggar. (Dishub Kota Pasuruan for Radar Bromo)

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Deretan kendaraan elf yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kembali menjadi sorotan.

Kondisi tersebut dinilai meresahkan, karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.

Pada Kamis malam (21/5), sekitar pukul 19.00, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pasuruan langsung turun melakukan penertiban di kawasan tersebut. Hasilnya, lima kendaraan elf ditemukan parkir di tepian jalan.

Petugas tak hanya menegur sopir kendaraan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para juru parkir, yang dinilai masih membiarkan praktik parkir liar terjadi di lokasi itu.

Bahkan, kendaraan elf yang melanggar, diarahkan dan diarak menuju lokasi parkir wisata agar tidak lagi berhenti sembarangan di badan jalan.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pasuruan Kisman Harianto menegaskan, penertiban tersebut bukan kali pertama dilakukan. Namun, pelanggaran serupa masih terus ditemukan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran kepada jukir maupun sopir elf. Malam ini kami kembali melakukan penertiban dan edukasi agar mereka parkir di lokasi yang sudah disediakan,” ujarnya.

Menurut Kisman, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada para pelanggar.

Jika masih ditemukan kendaraan parkir sembarangan di lokasi yang sama, maka Dishub akan melakukan tindakan lebih tegas.

“Mereka kami bina. Kalau nanti masih mengulangi pelanggaran yang sama tentu akan ada tindakan lanjutan,” katanya.

Dishub Kota Pasuruan kini juga tengah menyiapkan langkah penindakan yang lebih kuat secara regulasi.

Salah satunya, dengan melakukan studi banding ke sejumlah daerah lain terkait penanganan parkir liar.

Hasil kajian sementara, penindakan nantinya tidak hanya berupa teguran ataupun tilang.

Namun juga dimungkinkan menggunakan metode penggembokan ban hingga pemberlakuan denda bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir.

“Kami sedang studi banding ke beberapa daerah. Ada yang menerapkan penggembokan ban sampai denda administrasi. Jadi bukan hanya tilang, tetapi ada efek jera bagi pelanggar,” jelasnya.

Ke depan, Dishub juga akan mengkaji persoalan parkir dan pelanggaran lalu lintas di sekitar kawasan alun-alun Kota Pasuruan.

Hasil kajian itu nantinya bakal diarahkan menjadi regulasi resmi berupa peraturan wali kota maupun perda.

“Supaya petugas di lapangan punya ruang gerak dan dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan,” imbuh Kisman.

Ia memastikan, penertiban parkir liar tidak akan berhenti sampai di sini. Pengawasan dan patroli di kawasan rawan pelanggaran akan terus diintensifkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas di pusat kota. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #parkir #dishub #alun-alun