Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Rumah di Sempadan Sungai Gembong Pasuruan Ambrol, Pemilik Tak Dapat Ganti Rugi

Fuad Alyzen • Kamis, 21 Mei 2026 | 19:13 WIB
Kondisi rumah warga di sempadan sungai Gembong, Kota Pasuruan yang ambrol usai diguyur hujan lebat.
Kondisi rumah warga di sempadan sungai Gembong, Kota Pasuruan yang ambrol usai diguyur hujan lebat.

 

PURWOREJO, Radar Bromo – Hujan lebat yang mengguyur Kota Pasuruan pada Selasa malam (19/5), memicu longsor di kawasan Sungai Gembong. Dua rumah milik warga ambrol setelah tanah di bantaran sungai longsor.

Longsor terjadi sekitar pukul 22.30 di Karangwingko RT 2/RW 1, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo.

Tak lama setelah hujan deras mengguyur wilayah itu, sempadan atau tanah di tepi sungai longsor. Bagian yang longsor sepanjang 5 meter dan lebar 7 meter.

Dua rumah yang berdiri di sempadan pun langsung ambrol. Yaitu milik Ciplis, 45 dan Eva, 50.  Beruntung, hanya sebagian rumah yang ambrol. Juga tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu karena rumah sedang kosong.

Personel Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Pasuruan Anang Sururin menjelaskan, longsor yang terjadi bukan karena meluapnya debit sungai. Melainkan karena intensitas hujan tinggi yang berlangsung cukup lama.

“Longsornya bukan karena derasnya aliran sungai. Tapi murni karena hujan lebat semalaman,” ujarnya saat asesmen ke lokasi longsor.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa kedua rumah berdiri terlalu dekat dengan bibir Sungai Gembong. Jaraknya hanya sekitar 50 sentimeter dari tepi sungai.

Baca Juga: Usai Diguyur Hujan Semalam, Sejumlah Wilayah di Pasuruan Kembali Terendam Banjir, Ini Daerah Terdampak

“Bangunan itu berdiri di sempadan sungai. Karena itu, lahannya masih masuk aset sungai (milik negara),” kata Anang.

Karena berada di sempadan sungai, pemilik rumah dipastikan tidak mendapatkan ganti rugi dari Pemkot Pasuruan. Ini sesuai aturan pemanfaatan lahan di kawasan sempadan sungai.

Beruntung, menurut Anang, kerugian yang dialami pemilik rumah tidak terlalu besar. Sebab, rumah yang ambrol itu sudah tidak ditempati.

Kasi Pemeliharaan dan Rehabilitasi UPT PSDA Welang Pekalen Windari Wahyu Ningsih menambahkan, pihaknya masih mengidentifikasi lokasi longsor. Baru kemudian menentukan langkah penanganan.

“Kalau nantinya diusulkan untuk penanganan, harus ada surat pernyataan dari pemilik rumah untuk tidak membangun lagi di atas lokasi itu,” ujarnya.

Menurut Windari, ketentuan tersebut wajib dipenuhi karena bangunan berada di sempadan sungai. Padahal aturannya, tidak boleh ada bangunan permanen di sempadan sungai.

Hingga berita ini ditulis, BPBD Kota Pasuruan bersama UPT PSDA Jatim terus mendata dan memantau kondisi bantaran Sungai Gembong. Tujuannya, untuk mengantisipasi longsor susulan saat hujan kembali turun. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #sungai gembong #longsor #sempadan sungai