Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pria Asal Kraton dan Gadingrejo Pasuruan Dipergoki Warga saat Curi Kabel, Sempat Ancam dengan Acungkan Pisau

Fuad Alyzen • Rabu, 20 Mei 2026 | 09:10 WIB
ILUSTRASI Ancam Pakai Pusai
ILUSTRASI Ancam Pakai Pusai

PASURUAN, Radar Bromo - Aksi pencurian kabel dan besi grounding di sebuah gudang wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, berujung apes. Dua pria yang diduga sebagai pelaku dipergoki warga saat beraksi, Senin malam (18/5).

Salah satu terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam jenis pisau ketika hendak diamankan warga.

Informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi sekitar pukul 22.25. Pelapor berinisial MSA, warga Malang, mendapat informasi dari saksi EY bahwa ada orang tak dikenal masuk ke gudang miliknya dan telah diamankan warga sekitar.

Berdasarkan keterangan saksi, salah seorang terlapor diketahui turun dari lantai dua gudang menggunakan tangga fiber. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat melawan dan mengeluarkan pisau.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian turut membantu mengamankan terduga pelaku beserta seorang rekannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS, 37, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan I, 39, warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Setelah datang ke lokasi, pelapor kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV gudang. Dari hasil pemeriksaan, MS dan I diduga terlibat pencurian kabel dan besi grounding pada 10 Mei 2026 lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10,6 juta.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu file digital rekaman CCTV dan satu lembar dokumen surat pengiriman kabel serta grounding.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini, kasus masih dalam penanganan pihak kepolisian.

“Benar, dua orang yang diduga terlibat sudah diamankan berikut barang bukti yang ada. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

“Kasusnya masih didalami, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian sebelumnya berdasarkan rekaman CCTV yang ditemukan,” tandasnya. (zen/fun)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kabel #cctv #pencuri