PASURUAN, Radar Bromo-Jumlah perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan di awal 2026 cukup banyak. Ada sembilan kasus selama empat bulan. Laporan didominasi oleh karyawan dari perusahaan jasa.
Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Dedi Mulyadi menuturkan laporan perselisihan industrial terjadi setiap bulan. Paling tinggi pada Februari sebanyak tiga laporan. Sisanya ada dua laporan tiap bulan.
"Sembilan kasus yang kami terima selama Januari hingga April. Dan semuanya sudah berhasil diselesaikan," jelasnya.
Dedi menyebut, laporan didominasi oleh masalah hak yang belum terbayarkan. Baik itu upah bulan atau kompensasi karena pemberhentian kontrak kerja.
Pihak Disnaker Koperasi dan UMKM memfasilitasi antara perusahaan dan tenaga kerja agar dapat solusi.
Kata Dedi, saat ada laporan, pihaknya biasanya memediasi tenaga kerja (naker) dengan pihak perusahaan. Dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai. Perusahaan juga menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh pemkot.
"Bagi naker yang mengalami permasalahan dengan perusahaan tempat mereka bekerja untuk melapor ke Disnaker. Disnaker selalu siap membantu naker," jelas Dedi. (riz/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni