LUMBANG, Radar Bromo –Sengketa lahan yang digunakan sebagai akses tambang di Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat.
Ahli waris pemilik lahan mengeluhkan pembayaran tanah yang dijanjikan sejak 2014, belum juga tuntas.
Persoalan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (17/5).
Saiful, aktivis Aliansi Poros Tengah sekaligus penerima kuasa ahli waris menyebut, lahan itu kini sudah dikuasai pihak tambang. Padahal, pembayaran belum lunas.
“Tanah itu belum lunas tapi sudah dipakai untuk akses tambang,” ujarnya dalam forum audiensi.
Menurut Saiful, tanah tersebut sebelumnya disepakati dijual dengan nilai Rp 1 miliar. Namun pihak pembeli baru membayar uang muka Rp 40 juta kepada ahli waris pemilik lahan.
Ia menjelaskan, transaksi itu berlangsung pada 8 Maret 2014 dan diketahui kepala desa saat itu. Dalam perjanjian, sisa pembayaran sebesar Rp 960 juta dijanjikan akan dilunasi kemudian.
Baca Juga: Akhiri Sengketa Lahan Kantor Desa Lambangkuning-Probolinggo, Pemerintah Desa Gandeng BPN-Appraisal
Namun hingga bertahun-tahun kemudian, pelunasan tidak kunjung terealisasi. Pemerintah desa saat itu sempat mempertemukan kedua pihak pada 8 Maret 2017. Pertemuan bahkan dihadiri unsur kepolisian, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak disebut sepakat pelunasan dilakukan maksimal 45 hari tanpa dicicil. “Faktanya sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Saiful.
Sementara di lapangan, lahan yang disengketakan sudah digunakan sebagai fasilitas akses tambang. Bahkan di lokasi telah berdiri pagar dan jembatan.
Merasa dirugikan, ahli waris akhirnya memberikan kuasa kepada Saiful untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut.
Audiensi sendiri dipimpin Wakil Ketua Komisi I Muhammad Ghozali. Namun pihak yang disebut terlibat dalam transaksi tidak hadir memenuhi undangan mediasi.
Ketua Komisi I Rudi Hartono akhirnya memutuskan akan turun ke lokasi guna melihat kondisi lahan yang dipersoalkan. Sebab, kemarin pihaknya tidak bisa mendapat penjelasan dari pihak tambang.
“Kami akan cek langsung ke lokasi tambang di lapangan agar persoalannya terang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cukurguling Amali mengaku tidak mengetahui detail tentang perjanjian awal perkara akses tambang itu. Sebab, saat transaksi berlangsung pada 8 Maret 2014, dirinya belum menjabat kepala desa.
“Saya tidak tahu perjanjiannya karena waktu itu bukan saya kepala desanya,” singkatnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi