PASURUAN, Radar Bromo-Besaran bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) bagi lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), tetap. Setiap lembaga menerima BOP sebesar Rp 600 ribu per siswa per tahun. Pencairannya dilakukan dua kali dalam setahun.
Kabid PAUD dan pendidikan masyaragkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan, Imam Zamroni menyebut, besaran BOP tahun ini sama seperti tahun lalu. Setiap lembaga menerima BOP Rp 600 ribu per siswa per tahun.
Karena itu jumlah BOP yang diperoleh setiap lembaga jelas berbeda. Karena menyesuaikan jumlah siswa. Semakin banyak peserta didik dalam lembaga tersebut maka semakin besar BOP yang diterima lembaga PAUD.
Peruntukannya sedikit berbeda dengan BOSDA. BOP ditujukan pada pemenuhan operasional seperti kegiatan rutin lembaga, kebersihan, peningkatan kompetensi pendidik hingga bahan pembelajaran. Sementara BOSDA diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak terkover oleh BOP.
"Fokus BOP ini untuk mendukung operasional harian lembaga. Bukan untuk pembayaran honor guru," sebut Imam.
Mantan Lurah Petahunan ini menuturkan, persyaratan lembaga memperoleh BOP tidak berbeda dengan tahun lalu.
Seperti lembaga sudah masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik) dan peserta didik punya nomor induk siswa nasional (NISN). Pencairannya langsung ke rekening lembaga yang dituju.
"Pencairannya dilakukan dua tahap. Di setiap awal semester. Langsung masuk ke rekening mereka," pungkas Imam. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid