PASURUAN, Radar Bromo – Temuan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pasuruan yang ngopi ketika jam kerja mulai didalami.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pasuruan telah menggelar rapat bersama instansi terkait untuk membahas dugaan pelanggaran disiplin ini.
Kepala BKPSDM Kota Pasuruan Supriyanto mengatakan, rapat dilakukan bersama Satpol PP, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya setelah operasi penertiban Senin (27/4).
Dari hasil pendataan, tidak semua yang terjaring merupakan ASN Pemkot Pasuruan. Dari belasan orang yang diamankan saat razia, hanya empat orang yang tercatat sebagai PNS Pemkot Pasuruan.
“Sisanya ada tenaga honorer guru dan juga ASN dari Provinsi. Jadi, yang akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hanya empat ASN Kota Pasuruan,” katanya.
Pihaknya akan kembali memanggil kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat empat ASN tersebut bertugas.
Tujuannya untuk menentukan bentuk pembinaan maupun sanksi disiplin yang akan diberikan kepada masing-masing pelanggar.
“Mereka (kepala OPD) yang nanti akan memberikan sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Supriyanto menegaskan, sanksi yang diberikan akan dilakukan secara bertahap, sesuai tingkat pelanggaran. Tahap awal berupa pembinaan hingga teguran.
“Bisa dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan bentuk pembinaan lainnya sesuai ketentuan. Besok (13/5), rencananya akan kami pantau lagi, mereka dari OPD apa saja. Lalu, rapatkan kembali dengan kepala OPD masing-masing,” ujarnya. (zen/rud)
Editor : Fahreza Nuraga