Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dieksekusi setelah Menunggu Dua Tahun, Ruko Pojok di Grati Pasuruan Dikosongkan

Fuad Alyzen • Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06 WIB
EKSEKUSI: Sejumlah petugas mengangkut barang-barang dari sebuah roko di Jalan Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/5). (FUAD ALYZEN/JAWA POS RADAR BROMO)
EKSEKUSI: Sejumlah petugas mengangkut barang-barang dari sebuah roko di Jalan Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/5). (FUAD ALYZEN/RADAR BROMO)

​GRATI, Radar Bromo - Toko Pojok di tepi Jalan Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berpindah tangan sejak 2024.

Namun Iven Wicipta Pratama, sebagai pemenang lelang tak bisa langsung memfungsikannya.

Ia harus menunggu dua tahun agar objek sengketa itu bisa benar-benar dalam genggamannya. Rabu (13/5), Pengadilan Negeri (PN) Bangil melakukan eksekusi.

Proses pengosongan ruko itu pun berjalan lancar, menandai berakhirnya penantian panjang sang pemenang lelang.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil mulai melakukan pengosongan sekitar pukul 10.00.

Tidak tampak sosok NM, 56, pemilik lama maupun anggota keluarganya yang mencoba menghalangi. Satu per satu perabotan hingga barang dagangan diangkut keluar dari bangunan.

Panitera PN Bangil Tarzanto mengatakan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pemenang lelang setelah melalui proses hukum yang berliku.

“Kami melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah ruko, hasil pembelian lelang dari pemohon,” ujarnya di lokasi eksekusi.

​Di balik kelancaran proses eksekusi, tersimpan perjuangan panjang pemohon. Pemenang lelang Iven Wicipta Pratama mengaku harus bersabar selama hampir dua tahun untuk sampai di titik ini.

Ia memenangkan lelang sejak Oktober 2024. Bahkan, telah mengantongi sertifikat elektronik sejak November 2024.

Katanya, pembelian lelang dilindungi negara melalui risalah lelang yang sah.

 “Prosesnya kurang lebih hampir dua tahun. Setelah saya balik nama, saya ajukan gugatan eksekusi karena rumah masih ditempati beliau. Ada gugatan perlawanan, tapi ditolak seluruhnya,” ujar Iven.

​Kelancaran proses ini tak lepas dari pengamanan ketat dari kepolisian. Sejumlah 38 personel gabungan diterjunkan untuk memastikan situasi tetap tertib.

“Polres Pasuruan Kota mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan eksekusi di wilayah Grati,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.

Junaidi mengatakan, pengamanan dilakukan secara terukur sesuai prosedur guna memastikan proses hukum berjalan tertib, humanis, dan tanpa gangguan Kamtibmas. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat luas.

​Setelah seluruh barang berhasil dikeluarkan dan didata, objek ruko diserahkan sepenuhnya kepada pemohon selaku pemilik baru sah. Tuntasnya eksekusi ini diharapkan menjadi akhir dari sengketa panjang yang sempat tertunda selama sekitar dua tahun. (zen/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#sumberdawesari #toko pojok #pasuruan #lelang #Grati