PUSPO, Radar Bromo – Pepatah “sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga” tampaknya cocok menggambarkan ulah NA. Pemuda 20 tahun asal Jurangcambah, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo itu sempat mengaku menjadi korban begal di kawasan Jembatan Cerame, Senin (11/5) petang.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, cerita tersebut ternyata hanya rekayasa. NA bahkan terancam kena pidana karena membuat laporan palsu.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 18.30. Petang itu NA datang melapor kepada polisi dengan kondisi panik dan mengaku baru saja menjadi korban begal.
NA mengaku dipepet tiga orang tak dikenal bersenjata celurit saat melintas di Jembatan Cerame, Dusun Gondosuli, Desa Puspo.
Saat itu NA menyebut sepeda motor Honda Vario biru tahun 2022 bernopol N 4015 TEA miliknya dibawa kabur para pelaku ke arah Punjul. Kepada polisi NA mengaku peristiwa begal itu dialaminya saat hendak menuju rumah calon istrinya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Puspo langsung melakukan penyelidikan. Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan korban.
Saat melakukan penelusuran dan pemeriksaan saksi, motor milik NA mengarah ke wilayah Pasrepan. Hingga motor NA yang diklaim hilang akibat dibegal ternyata berada di rumah seorang warga bernama Sod di Kecamatan Pasrepan. Polisi kemudian mengetahui bahwa motor tersebut dijual sendiri oleh NA dengan harga Rp 7,5 juta.
“Setelah dilakukan pendalaman dan olah TKP, ternyata laporan tersebut hanya rekayasa. NA menjual motornya sendiri kepada warga Pasrepan untuk menutupi tanggungan utang yang dimilikinya,” ujar Kapolsek Puspo AKP Johanes Hardiono.
Polisi juga mengungkap alur rekayasa yang dibuat NA. Setelah menerima uang hasil penjualan motor, ia ternyata tidak berjalan kaki seperti korban kejahatan pada umumnya.
Ia justru diantar rekannya bernama Iwan menggunakan Honda Scoopy merah hingga pertigaan Punjul. Dari lokasi itulah ia mulai menjalankan sandiwara sebagai korban begal.
Kini sepeda motor Honda Vario tersebut telah diamankan di Mapolsek Puspo sebagai barang bukti. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Johanes Hardiono.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat merugikan diri sendiri. Apalagi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (zen/fun)
Editor : Fandi Armanto