GRATI, Radar Bromo–Proses eksekusi pengosongan sebuah rumah di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan berlangsung alot, Kamis (7/5).
Penghuni rumah sempat menolak keluar sehingga petugas membutuhkan waktu berjam-jam sebelum pengosongan akhirnya dapat dilakukan.
Sejak pagi, petugas dari Pengadilan Negeri Bangil bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melaksanakan eksekusi rumah hasil lelang.
Namun setibanya di lokasi, keluarga penghuni masih bertahan di dalam rumah dan menolak proses pengosongan.
Panitera Pengadilan Negeri Bangil, Tarzanto menjelaskan, perkara tersebut telah berjalan sejak 2023.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi sebelumnya sempat tertunda karena adanya bantahan dari pihak termohon.
“Perkaranya sudah sejak tahun 2023. Sebelumnya juga pernah dijadwalkan eksekusi, tetapi sempat tertunda karena ada bantahan,” ujarnya di lokasi.
Baca Juga: Warga Desa Plampang Probolinggo Datangi Dewan soal Eksekusi Tanah di Alas Pandan
Ia mengatakan, pengosongan dilakukan atas permohonan pihak pemenang lelang yang mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangil.
“Ini pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek rumah hasil pembelian lelang. Pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangil,” katanya.
Proses pengosongan sempat berjalan lambat lantaran penghuni tetap bertahan di dalam rumah.
Hingga sekitar pukul 14.30, petugas belum bisa melakukan pengosongan sepenuhnya.
“Ada penolakan dari penghuni sehingga prosesnya cukup lama. Tadi mereka masih bertahan di dalam,” jelas Tarzanto.
Setelah dilakukan pendekatan dan negosiasi, pengosongan akhirnya bisa dilakukan sekitar pukul 15.00.
Barang-barang milik penghuni kemudian dipindahkan ke rumah sewa yang telah disiapkan pihak pemohon eksekusi.
“Barang-barang dipindahkan ke rumah kontrakan yang sudah disediakan oleh pihak pemohon,” imbuhnya.
Sementara itu, Sobari, perwakilan keluarga penghuni rumah mengaku baru mengetahui adanya rencana eksekusi sehari sebelum pelaksanaan dilakukan.
Ia menyebut rumah tersebut merupakan milik adiknya, Nur Mayanti. “Terus terang saya baru tahu kemarin kalau rumah ini akan dieksekusi,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya surat peringatan maupun pemberitahuan sebelumnya terkait proses tersebut.
“Saya sendiri tidak tahu soal surat atau pemberitahuan sebelumnya,” katanya.
Menurut Sobari, rumah tersebut dibeli oleh pihak pemenang lelang sekitar Rp1,4 miliar. Pihak keluarga kemudian berupaya membeli kembali rumah tersebut melalui negosiasi.
“Kami sempat menawar mulai Rp1,6 miliar sampai Rp2 miliar, tapi belum disepakati,” ungkapnya.
Negosiasi kemudian berlanjut hingga muncul kesepakatan di angka Rp 2,3 miliar. Namun pihak keluarga meminta tambahan waktu pembayaran hingga keesokan harinya.
“Awalnya minta Rp 4 miliar, lalu akhirnya ada kesepakatan Rp 2,3 miliar. Tapi waktu kami minta tambahan waktu sehari, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Keluarga penghuni sempat meminta adanya surat pernyataan dari pihak pemenang lelang sebelum rumah dikosongkan.
Mereka ingin ada kepastian rumah dapat dikembalikan apabila pembayaran sesuai kesepakatan dilakukan.
Setelah mediasi berlangsung, kuasa hukum pihak pemenang lelang akhirnya memberikan surat pernyataan kepada keluarga penghuni.
Dalam surat tersebut, keluarga diberi waktu tiga hari untuk melunasi pembayaran sesuai hasil kesepakatan.
Jika pembayaran dipenuhi, hak atas rumah dan bangunan akan dikembalikan kepada keluarga penghuni.
Usai adanya kesepakatan itu, keluarga akhirnya bersedia mengosongkan rumah.
Meski begitu, proses pemindahan barang sempat kembali berjalan lambat karena keluarga awalnya hanya memperbolehkan bagian depan rumah yang dikosongkan.
Setelah dilakukan mediasi lanjutan, seluruh barang akhirnya dipindahkan dan proses eksekusi dapat diselesaikan dengan pengawalan aparat keamanan.
Sekretaris Desa Sumberdawesari Naim menuturkan, pemilik rumah bernama Hj Nur Mayanti, 56, sebelumnya diketahui memiliki pinjaman di Bank BRI dengan nilai kurang sekitar Rp 2,5 miliar sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Menurut dia, dana pinjaman tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha toko sembako berskala besar di kawasan sekitar Pasar Sumberdawesari.
“Usahanya memang cukup besar. Grosiran sembako di sekitar Pasar Sumberdawesari,” kata Naim.
Namun, saat pandemi Covid-19 terjadi, kondisi perekonomian disebut mengalami penurunan.
Hal itu membuat pemilik usaha mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
“Waktu pandemi kan ekonomi memang turun. Kemungkinan dari situ sudah tidak mampu membayar,” ujarnya.
Meski begitu, Naim menyebut aktivitas toko grosir tersebut sebenarnya masih berjalan normal hingga sekarang.
Bahkan, banyak toko kecil disebut masih mengambil barang dari tempat usaha milik Nurmawati. “Tokonya masih ramai. Banyak toko yang kulakan di sana,” imbuhnya.
Proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangil dimulai sekitar pukul 10.00. Karena pihak pemilik disebut melakukan penolakan, situasi sempat menjadi perhatian warga sekitar hingga memicu kerumunan cukup besar.
Warga dan kerabat pemilik rumah juga terlihat mendatangi lokasi saat proses pengosongan berlangsung. Keramaian di lokasi baru berangsur reda sekitar pukul 16.00.
“Sekarang rumahnya sudah dikosongkan. Tadi keluarga dan saudaranya juga banyak yang datang. Barang-barangnya dibawa ke mana saya kurang tahu,” pungkas Naim.
Pengamanan ketat dilakukan jajaran Polres Pasuruan Kota saat Pengadilan Negeri Bangil mengeksekusi sebuah rumah mewah beserta lahan seluas 1.462 meter.
Ratusan personel gabungan diterjunkan untuk memastikan proses hukum tersebut berlangsung aman dan kondusif.
Sejak pagi, aparat dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, hingga Muspika Kecamatan Grati telah bersiaga di sekitar lokasi eksekusi yang berada di Jalan Raya Danau Ranu. Objek yang dieksekusi merupakan rumah dan tanah.
“Seluruh personel kami instruksikan tetap mengedepankan sikap humanis dan profesional selama bertugas. Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif,” kata Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftahul MBK. (zen/mie)
Editor : Muhammad Fahmi