PURWOSARI, Radar Bromo – Suasana jalan nasional ruas Surabaya-Malang di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang semula bising oleh raungan knalpot brong, mendadak berubah menjadi kepanikan, Kamis (7/5) dini hari.
Puluhan pemuda yang tengah asyik pamer kecepatan dalam ajang balap liar, dibuat kocar-kacir.
Saat itu, jajaran Polsek Purwosari mendadak merangsek masuk ke lokasi penggerebekan.
Begitu sorot lampu patroli polisi terlihat dari kejauhan, nyali para pebalap liar dan penonton di lokasi, langsung menciut. Dalam kegelapan dini hari itu, mereka berhamburan menyelamatkan diri.
Saking paniknya, banyak dari mereka yang tidak sempat menyalakan mesin. Hingga akhirnya, memilih lari tunggang langgang masuk ke gang-gang kecil dan area persawahan.
Mereka meninggalkan motor kesayangannya tergeletak begitu saja, di pinggir jalan.
Kapolsek Purwosari Iptu Santy Wijaya, mengungkapkan, aksi kalang kabut para pebalap ini, tidak menyurutkan petugas untuk melakukan penyisiran.
Baca Juga: Satpol PP Siagakan Personel untuk Cegah Balap Liar di Kota Pasuruan
"Kami bergerak cepat, mengepung titik-titik yang sering dikeluhkan warga. Meski banyak yang mencoba kabur, kami berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor, yang mayoritas sudah dalam kondisi protolan dan tidak sesuai standar," tegasnya.
Belasan motor yang tertinggal tersebut, kemudian diangkut paksa menggunakan kendaraan patroli menuju Mapolsek Purwosari.
Tak lama berselang, para pemilik motor yang tadinya kabur, mulai mendatangi kantor polisi dengan wajah tertunduk.
Mereka tidak hanya diberi pembinaan mental, tetapi juga diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis di hadapan petugas, agar tidak mengulangi aksi berbahaya tersebut.
Hukuman tak berhenti di sana. Kapolsek menekankan, bahwa motor-motor tersebut tidak bisa dibawa pulang begitu saja, dengan sekadar membawa surat-surat.
"Motor yang diamankan harus dikembalikan dulu ke spek standarnya di kantor polisi. Harus pasang spion, ganti ban standar, dan knalpot brongnya dicopot, baru boleh dibawa pulang setelah menunjukkan surat kendaraan yang sah," bebernya. (zal/one)
Baca Juga: Bulan Ramadan, Kepolisian Pasuruan Warning Jauhi Balap Liar dan Petasan
Editor : Moch Vikry Romadhoni