Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polsek Purworejo Berhasil Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Arak Bali di Pasuruan

Fuad Alyzen • Kamis, 7 Mei 2026 | 00:53 WIB
DIAMANKAN: Botol-botol Arak Bali yang berhasil diamankan petugas. (Humas Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)
DIAMANKAN: Botol-botol Arak Bali yang berhasil diamankan petugas. (Humas Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal terus ditabuh oleh jajaran Polsek Purworejo.

Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Senin (4/5) malam, sekitar pukul 22.00, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol miras jenis Arak Bali yang sedianya akan membanjiri wilayah Kota Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, mengungkapkan keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat, yang resah dengan masuknya pasokan miras ilegal dari luar daerah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di titik-titik strategis.

Drama penangkapan terjadi di tepi jalan kawasan Kelurahan Pohjentrek, tepatnya di sekitar akses keluar tol.

Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri target, segera menghentikan sebuah minibus berwarna putih yang tampak mencurigakan.

“Setelah kami lakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam kendaraan, anggota menemukan lima dus besar. Saat dibuka, isinya adalah 255 botol Arak Bali siap edar yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS, 44, warga Kecamatan Gununganyar, Surabaya.

Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini, diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar lintas kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus operandi modern untuk memasarkan barang haram tersebut.

“Tersangka mengaku, ratusan botol arak ini dipasarkan di wilayah Pasuruan Kota melalui sistem pemesanan daring (online). Ini merupakan upaya mereka untuk memutus jejak dari pantauan petugas,” tambah Kapolsek.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran peredaran minuman keras tanpa izin. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#arak bali #minuman keras #pasuruan #ilegal #razia