Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Dapur MBG di Kota Pasuruan Ditegur karena Pengelolaan Limbahnya Dikeluhkan Warga

Fuad Alyzen • Rabu, 6 Mei 2026 | 08:25 WIB
ILUSTRASI Dapur MBG
Ilustrasi Dapur MBG

PASURUAN, Radar Bromo - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan menemukan persoalan pada pengelolaan limbah di tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Temuan ini memicu peringatan kepada pengelola agar segera membenahi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dinilai belum sesuai standar dan berpotensi berdampak pada lingkungan maupun kualitas makanan.

Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal menyebut, peringatan tersebut diberikan setelah tim melakukan pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sistem pengolahan limbah yang belum optimal.

“Ada tiga SPPG yang sudah kami beri peringatan karena pengelolaan IPAL-nya belum sesuai. Ini bisa berdampak pada lingkungan sekitar sekaligus berimbas pada menu makanan,” ujar Samsul.

Tiga lokasi yang dimaksud berada di Kelurahan Bukir, Jalan Sultan Agung wilayah Purworejo, serta Kelurahan Blandongan. Ketiganya kini diminta segera melakukan pembenahan, khususnya pada sistem penyaringan limbah dapur.

Permasalahan ini mencuat setelah adanya keluhan warga sekitar. Mereka mengeluhkan bau tidak sedap hingga aliran limbah berupa air bekas cucian dan sisa lemak yang masuk ke saluran irigasi.

Menurut Samsul, salah satu titik persoalan ada pada pembuangan sisa lemak dari proses pencucian ompreng yang tidak melalui sistem grease trap (alat perangkap lemak dan minyak dari limbah cair dapur yang berfungsi mencegah penyumbatan pipa pembuangan, bau tidak sedap, dan pencemaran lingkungan, red).

“Berangkat dari laporan warga, tim kami turun ke lokasi. Hasilnya memang ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki, terutama pada sistem grease trap,” tegasnya.

Meski demikian, DLHKP tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Hal ini karena SPPG masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam regulasi yang berlaku.

Kendati hanya sebatas peringatan, DLHKP tetap akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola. “Ke depan tetap kami evaluasi, terutama terkait SPPL sebagai syarat terbitnya NIB dan juga SLHS,” jelas Samsul.

Saat ini, tercatat sekitar 20 SPPG telah beroperasi di Kota Pasuruan. DLHKP memastikan pemantauan terhadap sistem pengolahan limbah akan dilakukan secara berkala, guna mencegah dampak lebih luas bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
#Mbg #dapur MBG #limbah #SPPG