PASURUAN, Radar Bromo - Meski mencatatkan performa gemilang pada tahun lalu, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memilih langkah konservatif dalam menetapkan target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tahun ini, target pendapatan dari sektor BPHTB tersebut, tetap dipatok di angka Rp 19 miliar, sama persis dengan target tahun sebelumnya.
Keputusan untuk tidak mengerek target ini diambil, berdasarkan pemetaan potensi riil di lapangan.
Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, menegaskan angka tersebut merupakan batas moderat, yang paling sesuai dengan dinamika pasar properti di Kota Pasuruan saat ini.
"Target tahun ini tidak kami naikkan, tetap di angka Rp 19 miliar. Kami menyesuaikan dengan potensi yang ada. Namun, meski targetnya sama, kami sangat optimis hasilnya bisa melampaui angka tersebut," ujar Nyoman.
Rasa optimis Nyoman bukan tanpa alasan. Berkaca pada tahun 2025, perolehan BPHTB sukses menembus Rp 20,7 miliar. Atau mencapai 108,9 persen dari target.
Artinya, ada surplus sebesar Rp 1,7 miliar dari target yang ditetapkan.
Capaian positif ini, menjadi modal berharga bagi Bapenda, untuk kembali mengejar hasil di atas target pada tahun berjalan.
Selain menjaga target tetap realistis, Pemkot Pasuruan juga memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi masyarakat. Tarif BPHTB tetap bertahan di angka 5 persen.
Bahkan, pemerintah tetap memberlakukan pembebasan biaya bagi transaksi "wong cilik".
"Kami tetap memberikan ruang bagi masyarakat. Untuk jual beli di bawah Rp 80 juta dan waris/hibah di bawah Rp 300 juta, itu bebas biaya. Fokus kami saat ini, adalah memperkuat koordinasi dengan notaris dan pengembang, agar prosesnya lebih cepat dan transparan," tambah Nyoman.
Langkah tidak menaikkan target ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas iklim investasi properti.
Sekaligus memberikan tantangan bagi Bapenda, untuk tetap memberikan performa pelayanan yang maksimal, guna mencapai hasil surplus seperti tahun-tahun sebelumnya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin