PASURUAN, Radar Bromo - Mutasi Rudiyanto menjadi staf ahli membuat jabatan sekda kosong. Setelah kekosongan ini, Pemkot Pasuruan bakal berkonsultasi dengan gubernur untuk segera ada pengisian sebagai penjabat (Pj) sekda. Ditargetkan dalam sepekan ke depan, nama Pj sekda sudah turun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Pasuruan, Supriyanto menuturkan, SK mutasi berlaku per 1 Mei.
Sehingga mulai kemarin (1/5), Rudiyanto tidak lagi menjadi sekda. Ia menempati jabatan baru sebagai staf ahli bidang sosial budaya (Sosbud) dan sumber daya manusia (SDM).
Posisi sekda yang ditinggalkannya sementara masih kosong. Sebab sesuai aturan, pemkot perlu menyampaikan dan berkonsultasi dengan Pemprov Jatim terkait pengganti sebagai Pj sekda. Paling cepat, konsultasi dengan gubernur dilakukan Senin (4/5).
"Karena akhir pekan libur, maka penyampaian ke pemprov baru dilaksanakan Senin. Sama seperti pemberhentian, pengisian juga harus konsultasi," jelasnya.
Supri-sapaannya Pj sekda akan mengisi kekosongan posisi sekda sampai ada pejabat definitif. Tentunya pengisiannya menunggu proses seleksi dilakukan. Usulan ke pemprov biasanya butuh waktu paling lama lima hari.
"Lima hari biasanya nama yang akan menjadi Pj akan turun sejak pengajuan ke pemprov. Kemungkinan pekan depan sudah ada," jelas Supri.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto menyebut idealnya memang posisi sekda tidak lama kosong dan memiliki pejabat definitif. Karena Sekda adalah posisi strategis sebagai pimpinan tertinggi asn daerah. Sekaligus koordinator kebijakan pemerintah daerah.
"Idealnya tidak terlalu lama. Dan segera ada pengisian melalui seleksi. Namun tetap dikembalikan pada wali kota," jelas Ismu.
Ismu Hardiyanto menambahkan, jika mutasi itu sudah sesuai aturan, seperti sepengetahuan BKN dan gubernur, maka tidak ada masalah. Tentunya mutasi seseorang dalam suatu posisi adalah hak prerogatif wali kota.
"Yang terpenting proses mutasi sekda mengikuti regulasi. Jika sudah demikian, maka tidak ada masalah," jelas politisi PKS ini.
Mutasi Rudiyanto sebagai sekretaris daerah (sekda) menjadi staf ahli bidang sosial budaya (sosbud) sudah sesuai aturan. Pemkot telah mengikuti regulasi aturan soal pemberhentian sekda. Prosesnya sudah sepengetahuan pusat.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menyebut proses mutasi sekda sudah dilakukan berdasarkan regulasi yang ada.
Uji kompetensi dan evaluasi terhadap pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) independen di luar pemkot.
Hal ini dilakukan untuk memastikan obyektivitas hasil evaluasi tanpa keterlibatan pemkot. Selama prosesnya, Mas Adi-sapaannya menyebut pemkot turut melibatkan BKN. Artinya semua proses mutasi sudsh sepengetahuan BKN.
Namun ia tidak merinci alasan pemberhentian Sekda secara gamblang. Prinsipnya, setiap ASN harus siap ditempatkan dimana saja.
Mutasi ini bagian dari merit system. Pihaknya percaya semua ASN punya kompetensi dimana saja mereka ditempatkan.
"Pergeseran jabatan merupakan langkah penyegaran. Sekaligus upaya meningkatkan kinerja organisasi," tutur Mas Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, mutasi besar-besaran yang dilakukan Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Kamis (30/4). Mutasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Sebab, Sekda Kota Pasuruan Rudiyanto ikut dimutasi. Rudiyanto yang menjabat sekda, dilukir menjadi ataf ahli.
Selain jabatan sekda, ada lima orang JPT Pratama. Ada pula administrator dan pengawas 131 orang dan fungsional untuk diberi tambahan tugas sebagai kepala UPT puskesmas satu orang. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid