BANGIL, Radar Bromo—Perang terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pasuruan terus dilakukan. Senin (27/4) di halaman kompleks perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci, jutaan batang rokok tak berizin hingga ribuan liter miras hasil tangkapan dimusnahkan.
Pemkab Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan semua barang yang merupakan hasil tangkapan besar periode Mei–September 2025 itu.
Secara keseluruhan nilai semua barang itu cukup besar. Mencapai Rp 6,3 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar.
Antara lain berupa 4,2 juta batang rokok atau setara 8,4 ton. Lalu, 15 ribu gram tembakau iris dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang ikut dihancurkan.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menjelaskan, jutaan barang ilegal tersebut disita dari berbagai modus operandi. Mulai dari penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga rokok polos tanpa pita cukai.
Ia pun menjawab pertanyaan publik yang kerap menanyakan keberadaan tersangka dalam setiap pemusnahan. Menurutnya, ada kasus yang masuk kategori penyidikan dan nonpenyidikan.
“Harus dibedakan antara kategori penyidikan dan nonpenyidikan. Jika penyidikan, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan. Nah, yang dimusnahkan hari ini adalah barang yang dikuasai negara dari hasil operasi pasar dan penyisiran di lapangan,” tegas Hatta.
Baca Juga: Ribuan Liter Miras Sitaan Bea Cukai Probolinggo Jadi Milik Negara
Berkaitan dengan penyidikan itu, sepanjang 2025 pihaknya mencatat ada tujuh perkara yang diproses hingga pengadilan.
Hatta menambahkan, Pasuruan memang berada di posisi strategis dengan keberadaan 160 pabrik rokok resmi. Namun juga menjadi jalur transit pengiriman barang ilegal dari dan menuju wilayah lain.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum. Namun juga merusak iklim usaha yang sehat.
“Peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pengusaha resmi yang taat pajak jadi dirugikan,” ujar Mas Rusdi, sapaan karibnya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan daerah. Sebab, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah bergantung pada penerimaan cukai negara.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar itu merugikan kita semua. Kesadaran kolektif harus dibangun. Membeli atau mengedarkan barang ilegal bukan hanya melanggar hukum tapi juga memangkas potensi pembangunan di Pasuruan yang kita cintai ini,” tegasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi