PRIGEN, Radar Bromo - Isu pembangunan perumahan di kawasan resapan air lereng Gunung Arjuno-Welirang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menemui babak baru.
Pasca penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Real Estate dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (20/4), berbagai pihak mulai menyuarakan dukungannya, termasuk dari sektor kehutanan.
Rekomendasi tersebut memuat lima poin krusial, yang bertujuan menjaga keseimbangan ekologis di wilayah dataran tinggi tersebut.
Poin utamanya, adalah instruksi untuk penghentian total rencana pembangunan perumahan, serta pencabutan seluruh izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
Langkah ini diikuti dengan urgensi mengembalikan fungsi kawasan sebagai zona lindung dan daerah resapan air.

Serta menuntut adanya evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengubah kembali status zona permukiman (kuning) menjadi zona hijau (lindung).
Administratur (Adm) KPH Pasuruan, Ifad Cahyo, menyatakan sikap institusinya yang sejalan dengan kebijakan legislatif tersebut.
Saat dikonfirmasi Rabu (22/4), ia menegaskan bahwa pihak Perhutani menghormati dan sepenuhnya mendukung keputusan yang diambil oleh Pansus.
"Kami sudah mempelajari detail rekomendasinya. Secara prinsip, kami menghormati sekaligus mendukung penuh keputusan tersebut demi kebaikan lingkungan di masa depan," ujar Ifad.
Meski memberikan dukungan penuh, Ifad memberikan catatan klarifikasi terkait status lahan seluas 22,5 hektare yang menjadi objek pembahasan.
Ia menjelaskan, bahwa lahan tersebut secara legalitas saat ini, sudah bukan merupakan aset milik Perhutani.
Melainkan telah berpindah kepemilikan kepada pihak swasta, yakni PT. Stasionkota Sarana Permai.
Oleh karena itu, kewenangan Perhutani di lapangan, kini menjadi terbatas. Namun, mengingat lokasinya yang bersinggungan dengan kawasan hutan, pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan ketat.
Terutama untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem.
"Tugas dan kewenangan kami saat ini, terbatas pada patroli keamanan. Seperti pemantauan terhadap potensi penebangan pohon secara ilegal. Kami tetap mengawasi, agar tidak ada aktivitas fisik di lapangan sebelum seluruh perizinan tuntas. Sekaligus memastikan kawasan tersebut tidak memicu bencana alam," tambahnya.
Langkah berani dari Pansus DPRD ini, diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan tata ruang di Kabupaten Pasuruan.
Di mana kepentingan investasi real estate dan wisata, harus tunduk pada prioritas utama, kelestarian lingkungan dan keselamatan warga dari ancaman bencana hidrometeorologi. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin