REJOSO, Radar Bromo - Teka-teki identitas jenazah perempuan (Mrs. X) yang ditemukan di Dusun Babatan, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada akhir Maret lalu memasuki babak baru.
Meski jasad korban telah dikebumikan di TPU Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (20/4), jajaran Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti.
Salah satu langkah krusial yang telah diambil kepolisian, dengan mengamankan data DNA korban melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
Data genetik ini menjadi senjata utama penyidik untuk mencocokkan identitas jika kelak ada masyarakat yang melaporkan kehilangan anggota keluarga.
Hingga saat ini, identitas perempuan malang tersebut masih misterius. Sehingga keterlibatan aktif masyarakat sangat dinantikan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban diduga kuat akibat benturan benda tumpul.
"Proses penyelidikan masih berlangsung secara kolaboratif antara Polsek Rejoso, Satreskrim, dan Satlantas. Saat ini, hasil visum menjadi alat bukti awal yang kami pegang untuk menelusuri penyebab pasti kematian korban," jelasnya.
Terkait kronologi kejadian, muncul dugaan bahwa korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari.
Spekulasi ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi mata, yang sempat melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri serupa, mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum ditemukan meninggal dunia.
Namun, polisi belum bisa menjadikan kesaksian tersebut sebagai bukti absolut, tanpa adanya bukti pendukung lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau bagi warga yang merasa kehilangan anggota keluarga, agar segera berkoordinasi dengan kantor polisi terdekat.
Pencocokan data DNA akan menjadi kunci pembuka jalan dalam mengungkap siapa sebenarnya sosok Mrs. X tersebut.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus mendalami setiap temuan sekecil apa pun di lapangan, demi memberikan kepastian hukum dan penghormatan terakhir yang layak bagi korban. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin