Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sudah Empat Tahun Insentif Guru Ngaji dan Guru Minggu di Kota Pasuruan Tak Naik, Ini Penyebabnya

Fahrizal Firmani • Selasa, 21 April 2026 | 12:12 WIB
Ilustrasi (gemini ai)
Ilustrasi (gemini ai)

PASURUAN, Radar Bromo - Ribuan pendidik keagamaan di Kota Pasuruan harus berlapang dada tahun ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan memastikan, besaran insentif bagi guru ngaji dan guru minggu, belum mengalami perubahan.

Sejak tahun 2023, intensif bagi para pejuang literasi agama ini bertahan di angka Rp300 ribu per bulan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan, Lucky Danardono, mengungkapkan total penerima insentif tahun ini mencapai 1.108 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.036 guru ngaji dan 72 guru minggu dari agama Hindu, Buddha, serta Khonghucu.

Angka ini sedikit menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 1.120 penerima.

Sistem penyaluran dilakukan secara nontunai, melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima setiap tiga bulan sekali (triwulan).

Dengan demikian, setiap guru akan menerima rapel sebesar Rp 900 ribu dalam satu kali pencairan.

Untuk menjaga akuntabilitas, Lucky menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima.

Selain penduduk asli Kota Pasuruan dan bukan PNS, juga berusia minimal 21 tahun dan memiliki tempat mengajar permanen.

Serta memiliki minimal lima santri atau murid. Dan mengantongi sertifikat layak mengajar dari yayasan atau lembaga agama terkait.

"Proses pengusulan dimulai dari tingkat RT ke Kelurahan, yang kemudian diverifikasi oleh Dinas sebelum ditetapkan melalui SK," jelas Lucky.

Ia tidak menampik bahwa nilai insentif saat ini, tergolong minim jika dibandingkan dengan pengabdian para guru.

Meski ada keinginan untuk menaikkan nilai yang diberikan tersebut, keterbatasan ruang fiskal daerah menjadi hambatan utama.

Hal ini diperparah dengan kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

"Kami sangat menghargai jasa para guru keagamaan. Namun, kami harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemkot yang saat ini sedang dalam masa efisiensi," tambahnya.

Pada pencairan triwulan pertama tahun ini, jumlah penerima mengalami penyusutan, karena adanya perubahan data secara alami.

Diketahui, terdapat tiga guru ngaji yang meninggal dunia. Karena sistem pencairan menggunakan metode By Name By Address, posisi yang kosong tersebut tidak dapat digantikan oleh orang lain secara langsung.

"Jika ada penerima yang meninggal dunia, maka dana hanya dicairkan kepada sisa penerima yang ada dalam SK asli. Tidak bisa dialihkan di tengah jalan," beber Lucky. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #guru ngaji #insentif #dispendik