Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perangi Praktik Prostitusi Terselubung, Satpol PP Kota Pasuruan Perketat Pengawasan Indekos dan Hotel

Fuad Alyzen • Selasa, 21 April 2026 | 10:11 WIB
OPERASI: Petugas gabungan saat melakukan razia di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Pasuruan, beberapa waktu lalu. (Dokumen Radar Bromo)
OPERASI: Petugas gabungan saat melakukan razia di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Pasuruan, beberapa waktu lalu. (Dokumen Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Menjamurnya lokasi penginapan dan rumah kos di Kota Pasuruan, kini berada di bawah pengawasan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Langkah ini diambil, menyusul banyaknya laporan mengenai penyalahgunaan tempat penginapan sebagai lokasi praktik asusila dan prostitusi terselubung.

Serta adanya temuan pengelola yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Ketegasan ini dipicu oleh insiden memprihatinkan pada Maret 2026 lalu. Di mana sebuah kos-kosan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, menjadi tempat praktik hubungan terlarang.

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut, menjadi peringatan keras bagi otoritas setempat.

Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan tamparan bagi pihaknya. Meskipun patroli rutin telah dilakukan secara berkala di berbagai titik.

"Kami telah rutin melakukan pengecekan ke lima hingga tujuh lokasi setiap harinya. Namun, tantangan di lapangan memang cukup berat, karena masih saja ada celah bagi oknum untuk melakukan tindakan melanggar hukum," ujar Iman.

Salah satu fokus utama petugas saat ini, adalah menertibkan fenomena penyewaan kamar dengan durasi singkat atau sistem "jam-jaman" dengan tarif sangat murah.

Praktik ini dinilai sangat rentan disalahgunakan oleh pasangan tidak sah, termasuk kalangan pelajar.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemondokan, setiap tempat penginapan yang memiliki lebih dari tiga kamar wajib memiliki izin resmi dan mematuhi regulasi sosial yang berlaku, termasuk melaporkan tamu ke lingkungan RT/RW setempat.

Kedepannya, Satpol PP Kota Pasuruan berkomitmen untuk mengintensifkan razia gabungan bersama jajaran TNI dan Polri.

Pengelola yang terbukti membiarkan tempatnya menjadi sarang tindakan asusila atau tidak kunjung melengkapi izin usaha akan dijatuhi sanksi tegas.

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi pemondokan yang aman serta menjaga moralitas dan ketertiban umum di Kota Pasuruan. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #indekos #satpol pp #razia #operasi