BAGI sebagian orang, profesi hukum adalah tentang karier dan kehormatan. Namun bagi Wiwik Tri Haryati, S.H., M.H., setiap jubah advokat yang ia kenakan adalah pengingat akan sebuah "janji" kepada diri sendiri.
Janji untuk memastikan tidak ada lagi perempuan yang merasa sendirian dan tak berdaya saat berhadapan dengan hukum, seperti yang pernah ia rasakan belasan tahun silam.
Lahir di Pasuruan pada 30 Juni 1983, Wiwik tumbuh di lingkungan keluarga pendidik. Dunia advokasi awalnya bukanlah cita-cita utamanya.
Namun sebuah titik balik pahit saat ia bekerja di sebuah perusahaan mengubah segalanya.
Kala itu, ia mengalami masalah hukum yang pelik tanpa satu pun tangan yang terulur membantu.


Pengalaman traumatis sebagai korban yang "buta hukum" inilah, yang kemudian membawanya ke bangku kuliah hukum pada tahun 2007 silam.
"Saya ingin membuktikan bahwa perempuan bisa berdaya. Pendidikan adalah martabat dan hukum adalah alat untuk menjaganya," tegas lulusan Magister Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) ini.
Sejak resmi terjun ke dunia advokasi pada 2015, perjalanan karirnya jauh dari kata mulus.
Ia kerap menemui tembok besar berupa minimnya perspektif gender dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Tantangan yang ia hadapi pun ekstrem, mulai dari upaya suap, fitnah, tekanan mental, hingga ancaman pembunuhan.
Namun yang paling mengusik batinnya adalah fenomena keadilan yang kini seolah hanya milik mereka yang viral di media sosial.
Wiwik bercerita tentang kliennya, mulai dari istri APH hingga dokter, yang seringkali dirundung ketakutan hebat untuk melapor karena kuatnya tekanan institusi.
“Implementasi kesetaraan gender di lapangan masih timpang. Jika tidak viral, laporan sering diabaikan. Padahal, keadilan adalah hak setiap warga negara, bukan hadiah atas jumlah pengikut di media sosial," kritiknya tajam.
Melalui keterlibatannya sebagai mitra Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Universitas Brawijaya Malang, ia terus mendorong akses keadilan bagi warga binaan dan kaum marjinal agar mereka berani bersuara.
Manifestasi Kartini Masa Depan
Bagi pendiri Kantor Hukum Wiwik Tri Haryati ini, sosok Kartini masa kini bukan lagi tentang siapa yang paling fasih bersolek. Melainkan siapa yang berani mendobrak ketimpangan dengan pengetahuan.
Integritasnya teruji, saat ia tak gentar mempolisikan oknum yang mencoba mencemarkan marwah profesinya demi melindungi hak kliennya.
Pesan Wiwik untuk perempuan Indonesia sederhana namun bertenaga: Jangan diam.
“Perempuan harus berani menyuarakan haknya. Jangan menunggu masalah menjadi viral baru mencari keadilan. Kita harus menjadi subjek, bukan sekadar objek dalam sistem hukum kita," ungkapnya.
Di tangan Wiwik, hukum bukan sekadar deretan pasal. Melainkan napas perjuangan untuk mengembalikan martabat yang sempat hilang.
Melalui dedikasinya, ia menegaskan, dirinya bukan sekadar pengacara. Tetapi juga simbol bahwa dari luka masa lalu, seorang perempuan bisa bangkit menjadi perisai bagi mereka yang tak bersuara.
“Perempuan jangan takut tidak berdaya hanya karena terhalang biaya dan tidak ada dukungan untuk maju. Semua perempuan bisa berdaya dan memiliki value ketika perempuan berani untuk mengubah nasibnya sendiri dengan dimulai dari mengubah mindset atau pola pikirnya terlebih dahulu. Jika belum bisa berdaya untuk orang lain, setidaknya bisa berdaya untuk diri sendiri terlebih dahulu,” paparnya. (one/*)
BIODATA:
- Nama: Wiwik Tri Haryati, S.H., M.H.
- TTL: Pasuruan, 30 Juni 1983
- Domisili: Pandaan
- Profesi: Advokat
- Tempat Kerja: Kantor Hukum Wiwik Tri Haryati
PENDIDIKAN:
LULUS LEMBAGA
1995 SDN Kedawung Kulon III
1998 SMPN 2 Rongkop
2001 SMAN 1 Grati
2011 Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang
2020 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
ORGANISASI:
Anggota PERADI Malang
Editor : Jawanto Arifin