Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sempat Dimassa, Maling Burung dan Ayam Ini Akhirnya Dilepaskan, Gara-gara Ini

Fuad Alyzen • Sabtu, 18 April 2026 | 18:53 WIB
Ilustrasi maling burung. (Gemini AI)
Ilustrasi maling burung. (Gemini AI)

PASURUAN, Radar Bromo - Aksi pencurian burung trucuk di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berujung dramatis, Jumat (17/4) siang.

Pelaku berinisial IL, 28, warga Kecamatan Lekok, sempat menjadi sasaran amukan massa, setelah tertangkap tangan membawa kabur burung, beserta sangkarnya milik warga berinisial AZ.

Warga yang emosi semakin geram, karena di tangan pelaku juga ditemukan seekor ayam jago yang diduga hasil curian dari wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan.

Insiden ini bermula saat istri korban, melihat pelaku mengambil burung di teras rumahnya dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Teriakan "maling" spontan mengundang reaksi warga yang langsung melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar 300 meter dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dievakuasi oleh personel Polsek Rejoso guna menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah.

Namun, saat menjalani proses interogasi di Mapolsek Rejoso, petugas menemukan kejanggalan pada perilaku pelaku.

IL tidak mampu memberikan jawaban yang sinkron dan justru merespons pertanyaan petugas dengan tawa terbahak-bahak.

Kecurigaan polisi terbukti, setelah pihak keluarga menunjukkan surat keterangan resmi, yang menyatakan bahwa pelaku merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pernah dirawat di RSJ Lawang, Malang.

Mengetahui kondisi kejiwaan pelaku yang tidak stabil, pihak kepolisian segera memfasilitasi mediasi antara korban dan keluarga pelaku.

Korban yang menyadari situasi tersebut akhirnya memilih untuk memaklumi dan memaafkan perbuatan pelaku, mengingat kerugian materiil sebesar Rp500 ribu masih bisa dikompensasi.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur damai,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi. (zen/one)

 

Editor : Jawanto Arifin
#gangguan jiwa #ayam #burung #maling #odgj