SUKOREJO, Radar Bromo - Penetapan MS, 40, kepala desa di wilayah Kecamatan Sukorejo, sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, bisa mempengaruhi pelayanan desa.
Karena itu, Pemerintah Kecamatan Sukorejo, bergerak cepat untuk memastikan roda pemerintahan desa tidak terhambat.
Camat Sukorejo, Yakhik Zamani, menegaskan prioritas utama saat ini, adalah menjamin pelayanan masyarakat di desa setempat tetap berjalan normal.
Ia menyatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Pasuruan.
Namun, secara administratif, ia merasa perlu segera mengambil langkah strategis, karena MS merupakan kepala desa aktif dan definitif.
“Kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan. Langkah ini krusial untuk menentukan kebijakan administratif ke depan terkait status jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas mantan Camat Pasrepan tersebut.
Selain koordinasi tingkat kabupaten, ia juga langsung turun ke desa untuk melakukan pembinaan terhadap perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini dilakukan, untuk memberikan kepastian kepada aparatur desa, agar tetap fokus menjalankan tugas pelayanan public, tanpa terganggu oleh dinamika hukum yang ada.
“Pembinaan terus kami lakukan kepada jajaran perangkat dan BPD. Intinya, kami ingin memastikan bahwa kepentingan masyarakat dalam mendapatkan layanan desa tetap menjadi prioritas dan berjalan lancar tanpa kendala,” tukasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin