BANGIL, Radar Bromo — DPRD Kabupaten Pasuruan mulai mengkaji penyesuaian Rancangan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat (Linmas), seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Salah satunya yang berubah yaitu Satpol PP bukan lagi eksekutor awal dalam penegakan ketertiban di daerah.
Penyesuaian itu dibahas dalam rapat kerja (raker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat dilakukan Senin (13/4) di gedung DPRD setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto menjelaskan, perubahan regulasi tersebut akan berdampak pada sejumlah ketentuan penegakan ketertiban di daerah.
Terutama terkait kewenangan penindakan yang tidak lagi bisa dilakukan secara langsung oleh Satpol PP.
“Dengan KUHP yang baru, ada beberapa ketentuan yang harus disesuaikan. Termasuk soal kewenangan. Satpol PP bukan lagi eksekutor utama dalam penindakan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kasus pelanggaran tata ruang yang mengalihfungsikan lahan hijau menjadi kaplingan.
Dengan KUHP yang baru, penindakan awal harus dilakukan oleh dinas teknis terkait.
“Kalau tanah hijau dijadikan kapling, yang menegur itu Dinas Tata Ruang. Mereka yang menyatakan itu melanggar atau tidak. Setelah ada proses teguran dan tetap membandel, baru Satpol PP menjadi eksekutor terakhir,” jelasnya.
Menurut Sugiyanto, mekanisme tersebut penting. Sehingga penegakan aturan berjalan sesuai prosedur dan tidak tumpang tindih kewenangan antar-OPD.
Satpol PP, kata dia, hanya bertindak setelah ada rekomendasi atau hasil penindakan awal dari dinas pengampu.
Hal serupa berlaku untuk penanganan kasus lain, seperti minuman keras (miras) maupun praktik penyakit masyarakat.
Penyesuaian diperlukan karena dalam KUHP baru, pengaturan terkait hal tersebut mengalami perubahan.
“Termasuk miras, WTS, dan lainnya. Di KUHP yang baru, pengaturannya tidak sama dengan sebelumnya. Maka harus diselaraskan,” imbuhnya.
Lalu seluruh hasil temuan Satpol PP nantinya juga harus dilaporkan kepada Koordinator Pengawas (Korwas) tingkat kabupaten.
Menurutnya, ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho menyatakan, pihaknya siap menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan regulasi terbaru.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan sinkronisasi dengan OPD pengampu masing-masing bidang.
“Kami selaraskan dengan OPD pengampunya. Kalau OPD pengampunya tidak memahami, nanti bisa jadi kendala di lapangan,” katanya.
Rido menyebut, pihaknya juga akan mempelajari secara menyeluruh substansi aturan yang baru. Termasuk pasal-pasal yang perlu disesuaikan dalam Perda Trantibum Linmas.
“Ada sekitar 59 pasal yang akan kami pelajari bersama, termasuk dengan Bagian Hukum,” jelasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi